Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Kata UU 10/1964 Tentang Posisi Jakarta Sebagai Ibukota Negara

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 11:40 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Posisi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia tidak didasarkan pada pertimbangan, keputusan dan/atau kepentingan segelintir orang, termasuk pihak yang sedang berkuasa sekalipun.

Pada tanggal 31 Agustus 1964, Presiden Sukarno menandatangani UU 10/1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.

Undang-undang itu masih berlaku hingga hari ini, belum dicabut dan keberadaannya dapat ditelusuri antara lain di website resmi DPR RI. UU 10/1964 tercatat dalam Lembar Negara tahun 1964 dengan nomor 78.


Dalam bagian pertimbangan UU itu disebutkan:

“Menyatakan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan serta pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Pancasila keseluruh penjuru dunia serta yang telah menjadi Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.”

Pasal 1 UU 10/1964 mengatakan, bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA.

Sementara pada Pasal 2 disebutkan bahwa UU itu berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1964.

Juga disebutkan dalam pasal yang sama agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UU tersebut dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sementara pada bagian penjelasan disebutkan bahwa, DKI Jakarta Raya dengan UU itu dinyatakan dengan tegas tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta mengingat ia telah termasyhur dan dikenal, serta kedudukannya yang, karena merupakan kota pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pusat penggerak segala kegiatan, serta merupakan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia.

Lalu penjelasan berikutnya menyebutkan bahwa dengan pernyataan DKI Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, dapatlah dihilangkan segala keragu-raguan yang pernah timbul, berhubung dengan adanya keinginan-keinginan untuk memindahkan Ibukota Negara Republik Indonesia ke tempat lain.

Dilanjutkan dengan penjelasan bahwa UU 10/1964 hanyalah bersifat menyatakan oleh karena Jakarta sejak dan dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Sehingga dengan demikian tidaklah perlu untuk ditetapkan kembali sebagai Ibukota.

Adapun hal-hal yang  terkait dengan batas-batas wilayah DKI Jakarta Raya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, demikian juga mengenai wewenangnya, diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku,dengan tidak menutup kemungkinan untuk meninjau kembali sesuai dengan perkembangan dikemudian hari.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya