Berita

Hukuman kebiri kimia yang diberikan kepada M Aris dinilai bakal sulit terlaksana/Net

Hukum

IDI Tolak Eksekusi Kebiri Kimia, Ahli Psikolog Forensik: Selamat Gigit Jari

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 10:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk memberi hukuman kebiri kimiawi terhadap terdakwa predator seksual, M Aris (20), bakal hadapi tantangan. Saat ini saja pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim sudah menyatakan penolakannya untuk jadi eksekutor.

Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri mengatakan, hukuman kebiri kimia akan sulit terlaksana di Indonesia. Karena saat ini belum ada petunjuk teknis soal hukuman yang baru pertama kali dilakukan tersebut.

"Bisa dipastikan putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana, karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif," ucap Reza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/8).


Padahal kata Reza, di luar negeri filosofi hukum kebiri kimia hanya untuk rehabilitasi. Bukan untuk "balas dendam" terhadap pelaku predator seksual.

Selain itu di luar negeri, kebiri kimia dilakukan karena adanya permintaan para pelaku predator seksual, bukan karena tekanan pihak tertentu. Tak heran di sana hukuman ini cukup memberi hasil signifikan.

Dalam putusan Majelis Hakim PN Mojokerto, kata Reza, hukuman kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. "Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped, semakin buas," katanya.

Penolakan IDI untuk menjadi eksekutor kebiri kimia terhadap pelaku predator seksual bukan tanpa alasan.  Karena di dalam UU 17/2016 tidak adanya ketentuan teknis yang mengatakan soal kastrasi kimiawi dalam sebuah proses hukuman.

"Disini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas. Kebiri, selamat gigit jari," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya