Ilustrasi penyuntikan dalam eksekusi kebiri kimia/Net
Ilustrasi penyuntikan dalam eksekusi kebiri kimia/Net
Hukuman kebiri kimia ini diberikan kepada terdakwa pemerkosa 9 anak di Mojokerto, M Aris (20). Ini menjadi babak baru dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Sekaligus bentuk keseriusan negara yang telah mengategorikan kekerasan seksual kepada anak sebagai kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi.
“Ini peringatan keras bagi semua predator anak di mana saja Anda berada. Lebih baik bertobat karena saya yakin hukuman kebiri kimia ini akan menjadi pertimbangan hakim-hakim lain di seluruh Indonesia untuk mengadili kasus predator atau pemerkosa anak lainnya. Tidak ada ruang bagi predator anak di negeri ini,†tegas aktivis perlindungan anak Fahira Idris melalui keterangan tertulis, Selasa (27/8).
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Kamis, 23 April 2026 | 00:02
Kamis, 23 April 2026 | 00:00
Rabu, 22 April 2026 | 23:32
Rabu, 22 April 2026 | 23:29
Rabu, 22 April 2026 | 23:18
Rabu, 22 April 2026 | 23:00
Rabu, 22 April 2026 | 22:59
Rabu, 22 April 2026 | 22:52
Rabu, 22 April 2026 | 22:32
Rabu, 22 April 2026 | 22:30