Berita

Kejari Kab Mojokerto terus mencari Rumah Sakit yang bakal mengeksekusi hukuman kebiri kimia bagi M Aris/Net

Hukum

3 Rumah Sakit Di Jatim Enggan Jadi Eksekutor Kebiri Kimia

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 09:40 WIB

Polemik eksekusi kebiri kimia masih terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih kesulitan untuk mendapatkan Rumah Sakit yang bersedia melakukan eksekusi.

Kejari Kabupaten Mojokerto terus berupaya mendapatkan Rumah Sakit yang bersedia menjadi eksekutor kebiri kimia bagi terdakwa Muh Aris, si predator yang memperkosa 9 anak.

"Kita sudah mengirimkan (permohonan) ke RSUD RA Basoeni, RSUD Soekandar, dan RSU Wahidin Sudiro Husodo, tapi belum ada yang konfirmasi bersedia. Mungkin takut, karena (hukuman kebiri kimia) belum pernah dilakukan,” ucap Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, dikutip dari RMOLJatim, Senin (26/8).


Dia menambahkan, jika memang harus ke Jakarta untuk bisa melaksanakan ekseskusi akan mereka lakukan. Jika memang bisa di rumah sakit yang lebih besar, dia akan berkoordinasi. Bisa saja dilakukan di RS Polri maupun di RS milik TNI.

Meski banyak pihak yang kontra terhadap keputusan untuk mengkebiri Aris, pihak Kejari Mojokerto tidak mengambil pusing. Hal tersebut sudah diputuskan di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya dan berkekuatan hukum tetap.

"Ini nanti kalau kita sudah positif dapat tempat pelaksanaan kebiri kimia, langsung kami lakukan,” tandasnya.
Laporan: Rivaldy

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya