Berita

Idrus Marham sangat ditunggu untuk jadi saksi bagi Sofyan Basir/Net

Hukum

Jadi Saksi Penting Kliennya, Kuasa Hukum Sofyan Basir: Idrus Marham Bisa Jelaskan Soal Uang

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 09:13 WIB

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir, mengatakan keterangan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sangat penting untuk kliennya.

"Karena beliau juga mengetahui pertemuan-pertemuan yang terjadi dalam kasus ini," sebut kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Soesilo menambahkan, Idrus Marham juga mengetahui soal perputaran uang. "Kami sebenarnya mengharapkan beliau bisa hadir untuk menjelaskan itu uang-uang apa aja sih yang diberikan pak Kotjo kepada Eni. Hanya sebatas itu saja," ucapnya.

Mengenai permintaan itu kuasa hukum sudah mengajukan kepada KPK untuk hadirkan Idrus Marham. "Namun karena beliau masih dalam tahap kasasi, harus meminta Mahkamah Agung untuk memberikan izin," jelas Soesilo.

"Sampai saat ini kami menunggu saja, " sambungnya.

Untuk minggu depan tim kuasa hukum Sofyan Basir akan menghadirkan dua saksi a de charge atau saksi meringankan dan satu saksi ahli.

"Saksi ahli mungkin kita akan ambil guru besar Universitas Airlangga, kalau saksi a de charge salah satunya pengamat energi. Sampai saat ini kita masih masih memilah," jelas Soesilo.

Idrus Marham sendiri masuk ke dalam saksi fakta. Namun tim kuasa hukum berharap Idrus juga bisa menjadi saksi meringankan. "Mudah-muda bisa jadi a de charge," pungkas Soesilo.

Idrus sendiri sudah divonis bersalah karena terbukti bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebanyak Rp 2,25 miliar.

Jaksa penuntut KPK mengajukan banding atas hukuman yang diterima Idrus. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk Sofyan Basir didakwa karena  memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya