Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

4 Orang DPRD Lampung Tengah Akan Segera Disidang Terkait Kasus Mustafa

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 01:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan/atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018.

Kasus yang menjerat Ketua DPRD Lampung Tengah dan tiga orang Anggota DPRD lainnya ini dinyatakan P21 atau lengkap. Keempatnya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Hari ini Penyidik KPK menyerahkan berkas dan tersangka ke Penuntutan atau Tahap 2 untuk 4 tersangka," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/8).


Empat tersangka itu ialah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi (AJS), Anggota DPRD Kab. Lampung Tengah dari Fraksi Golkar Bunyana (BU), Anggota DPRD Lampung Tengah tahun 2016 s.d. sekarang Zainudin (ZN), dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Raden Zugiri (RZ)

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Febri.

KPK telah memeriksa belasan saksi yang dibutuhkan informasinya terkait kasus korupsi di Lampung Tengah ini. Belasan saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mantan Bupati Lampung Tengah, Anggota DPRD Lampung Tengah, hingga pihak swasta.

"Sejauh ini dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," kata Febri.

Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, telah berstatus terpidana dalam kasus ini. Dia diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang sebesar Rp 95 miliar.

KPK juga telah menetapkan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo dan pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi sebagai tersangka. Diduga Bupati Mustafa mendapatkan uang Rp 95 Miliar itu dari kedua pengusaha tersebut.

Mustafa juga diduga telah menyuap empat orang anggota DPRD Lampung Tengah, dan keempatnya telah ditetapkan pula sebagai tersangka yakni Achmad Junaidi (AJ), Bunyana (BU), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZN) dan dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua.  

Mustafa juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Pencabutan hak polititik selama dua tahun itu berlaku sejak pidana pokok selesai. Saat ini dia telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya