Berita

Sofyan Basir di ruang pengadilan/RMOL

Hukum

Kehadiran Idrus Marham Di Sidang Sofyan Basir Harus Diizinkan Mahkamah Agung

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa Hukum Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir, meminta pengadilan menghadirkan
mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

"Kami memohon izin majelis hakim, untuk dapat menghadirkan Pak Idrus untuk bersaksi," pinta kuasa hukum mantan Dirut PLN itu, Soesilo Aribowo, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Waratikan, menjelaskan bahwa permohonan terdakwa sudah diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Waratikan, menjelaskan bahwa permohonan terdakwa sudah diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kuasa hukum sudah mengajukan, dan kami (JPU) sedang upayakan ke Mahkamah Agung proses menghadirkan Pak Idrus, sebab tidak bisa itu berjalan kalau belum ada ketetapan MA," ungkap Ronald.

Dalam perjalanan sidang Sofyan Basir,  Idrus Marham kerap disebut-sebut dalam dakwaan. Atas dasar itulah kehadiran dan kesaksian Idrus dianggap penting.

Idrus sendiri sudah divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.

Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara atas Idrus. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara.

Sedangkan Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatan tersebut, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a jo Pasal 15 atau Pasal 11 juncto UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya