Berita

Sofyan Basir di ruang pengadilan/RMOL

Hukum

Kehadiran Idrus Marham Di Sidang Sofyan Basir Harus Diizinkan Mahkamah Agung

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa Hukum Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir, meminta pengadilan menghadirkan
mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

"Kami memohon izin majelis hakim, untuk dapat menghadirkan Pak Idrus untuk bersaksi," pinta kuasa hukum mantan Dirut PLN itu, Soesilo Aribowo, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Waratikan, menjelaskan bahwa permohonan terdakwa sudah diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Waratikan, menjelaskan bahwa permohonan terdakwa sudah diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kuasa hukum sudah mengajukan, dan kami (JPU) sedang upayakan ke Mahkamah Agung proses menghadirkan Pak Idrus, sebab tidak bisa itu berjalan kalau belum ada ketetapan MA," ungkap Ronald.

Dalam perjalanan sidang Sofyan Basir,  Idrus Marham kerap disebut-sebut dalam dakwaan. Atas dasar itulah kehadiran dan kesaksian Idrus dianggap penting.

Idrus sendiri sudah divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.

Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara atas Idrus. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara.

Sedangkan Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatan tersebut, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a jo Pasal 15 atau Pasal 11 juncto UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya