Berita

Sofyan Basir di ruang pengadilan/RMOL

Hukum

Kehadiran Idrus Marham Di Sidang Sofyan Basir Harus Diizinkan Mahkamah Agung

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa Hukum Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir, meminta pengadilan menghadirkan
mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

"Kami memohon izin majelis hakim, untuk dapat menghadirkan Pak Idrus untuk bersaksi," pinta kuasa hukum mantan Dirut PLN itu, Soesilo Aribowo, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Waratikan, menjelaskan bahwa permohonan terdakwa sudah diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Waratikan, menjelaskan bahwa permohonan terdakwa sudah diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kuasa hukum sudah mengajukan, dan kami (JPU) sedang upayakan ke Mahkamah Agung proses menghadirkan Pak Idrus, sebab tidak bisa itu berjalan kalau belum ada ketetapan MA," ungkap Ronald.

Dalam perjalanan sidang Sofyan Basir,  Idrus Marham kerap disebut-sebut dalam dakwaan. Atas dasar itulah kehadiran dan kesaksian Idrus dianggap penting.

Idrus sendiri sudah divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.

Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara atas Idrus. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara.

Sedangkan Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatan tersebut, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a jo Pasal 15 atau Pasal 11 juncto UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya