Berita

Sofyan Basir di ruang pengadilan/RMOL

Hukum

Kehadiran Idrus Marham Di Sidang Sofyan Basir Harus Diizinkan Mahkamah Agung

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa Hukum Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir, meminta pengadilan menghadirkan
mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

"Kami memohon izin majelis hakim, untuk dapat menghadirkan Pak Idrus untuk bersaksi," pinta kuasa hukum mantan Dirut PLN itu, Soesilo Aribowo, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Waratikan, menjelaskan bahwa permohonan terdakwa sudah diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Waratikan, menjelaskan bahwa permohonan terdakwa sudah diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kuasa hukum sudah mengajukan, dan kami (JPU) sedang upayakan ke Mahkamah Agung proses menghadirkan Pak Idrus, sebab tidak bisa itu berjalan kalau belum ada ketetapan MA," ungkap Ronald.

Dalam perjalanan sidang Sofyan Basir,  Idrus Marham kerap disebut-sebut dalam dakwaan. Atas dasar itulah kehadiran dan kesaksian Idrus dianggap penting.

Idrus sendiri sudah divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.

Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara atas Idrus. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara.

Sedangkan Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatan tersebut, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a jo Pasal 15 atau Pasal 11 juncto UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya