Berita

Diskusi di KAHMI Center/Net

Politik

KAHMI Ingin BPJS Perluas Jaminan Perlindungan PMI

MINGGU, 25 AGUSTUS 2019 | 08:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan perlu memperluas kepesertaan dan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja migran Indonesia (PMI). Sebab, mereka termasuk yang rentan.

Begitu kata Kornas Masyarakat Peduli BPJS (MPBPJS), Hery Susanto saat dialog publik bertajuk “Urgensi Perluasan Kepesertaan Perogram Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia" bersama BPJS Ketenagakerjaan di KAHMI Center Jakarta, Sabtu (24/8).

Ketua Bidang Kesehatan dan Kesra KAHMI ini mengungkapkan ada beberapa permasalahan terbesar dalam pengelolaan PMI, antara lain masalah pemulangan PMI, masalah PHK yang menimpa PMI kita di luar negeri, dan masalah PMI yang sakit.

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa di lapangan masih banyak PMI yang tak terurus, baik saat penempatan di negara tujuan, maupun saat masa sebelum penempatan," kata Hery Susanto dalam keteranganya.

Selain itu, menurutnya, perluasan masih perlu ditingkatkan karena masih banyak pekerja migran yang belum tercover.

"Kepesertaan sampai saat ini baru sekitar Rp 499 ribu yang sudah terdaftar dari sekitar 9 juta PMI Indonesia di luar negeri menurut data World Bank," katanya

Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Sulintang mengatakan bahwa perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI sudah dipermudah melalui pendaftaran di portal yang bisa diakses. Begitu juga bagi PMI yang hendak memperpanjang kepesertaan.

Namun, menurutnya, masih ada beberapa tantangan implementasi jaminan sosial PMI, antara lain, pengelolaan tata kelola pendataan PMI perwakilan negara di LN, berapa yang ada, kembali, dan yang pulang.

Kedua, kemudahan pembayaran iuran di LN melalui berbagai saluran. Ketiga, perluasan kerjasam G to G penempatan dan perlindungan PMI. Keempat, penempatan personil atau lokal staf BPJSTK di negara tujuan untuk mempermudah layanan.

Dialog publik tersebut sebelumnya dibuka oleh Presidium Majelis Nasional KAHMI, Viva Yoga Mulyadi yang dalam sambutannya mengungkapkan perlunya merevisi UU Badan Jaminan Penyelenggara Jaminan Sosial, terkait sanksi tegas bagi mereka yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya