Berita

Diskusi "Gundah Ibu Kota Dipindah" di D'Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8)/RMOL

Hukum

PEMINDAHAN IBU KOTA

Ahli Hukum: Tidak Perlu Referendum, Tapi Presiden Mesti Libatkan DPR RI

MINGGU, 25 AGUSTUS 2019 | 01:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak perlu referendum atau pemungutan pendapat seluruh rakyat untuk memutuskan pemindahan ibu kota negara.

Tapi, dengan catatan, presiden harus melibatkan kementerian-kementerian terkait dan DPR RI untuk mengkaji kebijakan tersebut.  

"Sebetulnya menjadi tidak relevan ada gagasan harus meminta jajak pendapat kepada seluruh rakyat Indonesia dengan cara referendum, itu merupakan hal yang berbeda," kata pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, kepada wartawan setelah mengisi diskusi "Gundah Ibu Kota Dipindah" di D'Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).


Ditegaskannya, tidak relevan bila pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta menggunakan landasan hukum referendum tahun 1985.

"Karena referendum dalam sejarah Indonesia, ada undang-undang tahun 1985 itu, dibuat dalam rangka untuk mengganti UUD," jelas Rullyandi.

Yang lebih penting, kata Rullyandi, DPR RI khususnya Komisi II bersama kementerian dan lembaga terkait harus diajak merumuskan aturan RUU pemindahan ibu kota. Sebab, penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara juga sudah diatur dalam UU.
 
"Gagasan itu ada di pemerintah karena pemerintah itu yang berkuasa adalah presiden. Tentu harus dibahas bersama-sama dengan DPR Komisi II di bidang otonomi daerah," tegasnya.
Gagasan untuk referendum pemindahan ibu kota disuarakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, saat diwawancara wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Menurut Fadli, referendum dibutuhkan agar rencana kebijakan tersebut betul-betul dipahami oleh rakyat dan rakyat menentukan penting tidaknya kebijakan tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya