Berita

Fahira Idris/Net

Nusantara

Sangat Tidak Pantas Oknum Polisi Beri Miras Ke Mahasiswa Papua

SABTU, 24 AGUSTUS 2019 | 06:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kejadian tidak pantas diduga dilakukan oknum polisi dengan memberikan dua dus minuman keras (miras) ke sekretariat Ikatan Mahasiswa Tanah Papua di kawasan Cilaki, Kota Bandung (Kamis, 22/8) sangat disayangkan.

Dugaan pemberian miras ini bertepatan dengan aksi yang digelar mahasiswa Papua di depan Gedung Sate. Bahkan karena tidak senang dengan pemberian miras ini, mahasiswa Papua mengembalikan langsung miras tersebut kepada oknum polisi yang bersangkutan di sela-sela berlangsungnya aksi.

Menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris, perbuatan yang diduga dilakukan oknum polisi ini sangat tidak pantas dan memalukan. Apalagi tindakan ini dilakukan saat mahasiswa Papua sedang memprotes dugaan perlakukan rasial yang teman-teman mereka terima saat insiden di Surabaya.


Pemberian miras ini sangat kontraproduktif dengan usaha semua pihak yang saat ini tengah meredakan ketegangan pasca kerusahan di beberapa daerah di Papua.

"Saya enggak habis pikir, apa yang ada benak oknum polisi tersebut. Tujuannya apa. Apa dia tidak tahu saat ini pemerintah provinsi dan warga Papua sedang berupaya melawan miras dengan melarang total segala jenis minuman beralkohol. Saya minta Polri profesional dan transparan mengusut pemberian miras ini. Usut tuntas agar tidak menjadi persoalan baru lagi," tukas Fahira, Sabtu (24/8).  

Dia mengungkapkan, soal larangan Miras, Papua sebagai sebuah provinsi sangat tegas dibanding banyak provinsi lain di Indonesia karena mempunyai Perda 15/2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minumal Berakohol. Ini artinya miras dilarang total di bumi Papua. Salah satu alasan pelarangan total miras adalah untuk mencegah pemusnahan penduduk di Provinsi Papua yang disebabkan oleh minuman beralkohol.

Bahkan Kabupaten Manokwari, Papua Barat sejak 2006 sudah punya perda larangan miras lewat Perda 5/2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

Saat negara ini belum punya aturan setingkat undang-undang yang melarang miras, pemerintah daerah di Papua berinisiatif melindungi warganya dari daya rusak miras yang luar biasa.

"Kalau tiba-tiba diduga ada yang sengaja memberikan miras ke mahasiswa asal Papua, sekali lagi saya enggak abis pikir. Ini benar-benar tindakan yang sangat keliru," ujar Fahira yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Antimiras. Namun, dia berharap kejadian pemberian miras ini tidak menimbulkan persoalan baru. Mahasiswa Papua diminta menyerahkan pengusutan peristiwa ini ke aparat penegak hukum.

Selain itu, Fahira juga mendesak pengusutan dugaan diskriminasi rasial yang diterima mahasiswa Papua saat insiden di Surabaya menjadi prioritas diselesaikan dan siapapun pelakunya harus dihadapkan ke depan hukum.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya