Berita

Fahira Idris/Net

Nusantara

Sangat Tidak Pantas Oknum Polisi Beri Miras Ke Mahasiswa Papua

SABTU, 24 AGUSTUS 2019 | 06:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kejadian tidak pantas diduga dilakukan oknum polisi dengan memberikan dua dus minuman keras (miras) ke sekretariat Ikatan Mahasiswa Tanah Papua di kawasan Cilaki, Kota Bandung (Kamis, 22/8) sangat disayangkan.

Dugaan pemberian miras ini bertepatan dengan aksi yang digelar mahasiswa Papua di depan Gedung Sate. Bahkan karena tidak senang dengan pemberian miras ini, mahasiswa Papua mengembalikan langsung miras tersebut kepada oknum polisi yang bersangkutan di sela-sela berlangsungnya aksi.

Menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris, perbuatan yang diduga dilakukan oknum polisi ini sangat tidak pantas dan memalukan. Apalagi tindakan ini dilakukan saat mahasiswa Papua sedang memprotes dugaan perlakukan rasial yang teman-teman mereka terima saat insiden di Surabaya.


Pemberian miras ini sangat kontraproduktif dengan usaha semua pihak yang saat ini tengah meredakan ketegangan pasca kerusahan di beberapa daerah di Papua.

"Saya enggak habis pikir, apa yang ada benak oknum polisi tersebut. Tujuannya apa. Apa dia tidak tahu saat ini pemerintah provinsi dan warga Papua sedang berupaya melawan miras dengan melarang total segala jenis minuman beralkohol. Saya minta Polri profesional dan transparan mengusut pemberian miras ini. Usut tuntas agar tidak menjadi persoalan baru lagi," tukas Fahira, Sabtu (24/8).  

Dia mengungkapkan, soal larangan Miras, Papua sebagai sebuah provinsi sangat tegas dibanding banyak provinsi lain di Indonesia karena mempunyai Perda 15/2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minumal Berakohol. Ini artinya miras dilarang total di bumi Papua. Salah satu alasan pelarangan total miras adalah untuk mencegah pemusnahan penduduk di Provinsi Papua yang disebabkan oleh minuman beralkohol.

Bahkan Kabupaten Manokwari, Papua Barat sejak 2006 sudah punya perda larangan miras lewat Perda 5/2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

Saat negara ini belum punya aturan setingkat undang-undang yang melarang miras, pemerintah daerah di Papua berinisiatif melindungi warganya dari daya rusak miras yang luar biasa.

"Kalau tiba-tiba diduga ada yang sengaja memberikan miras ke mahasiswa asal Papua, sekali lagi saya enggak abis pikir. Ini benar-benar tindakan yang sangat keliru," ujar Fahira yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Antimiras. Namun, dia berharap kejadian pemberian miras ini tidak menimbulkan persoalan baru. Mahasiswa Papua diminta menyerahkan pengusutan peristiwa ini ke aparat penegak hukum.

Selain itu, Fahira juga mendesak pengusutan dugaan diskriminasi rasial yang diterima mahasiswa Papua saat insiden di Surabaya menjadi prioritas diselesaikan dan siapapun pelakunya harus dihadapkan ke depan hukum.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya