Berita

Massa Kampak kembali datangi Kemenristekdikti/Net

Nusantara

Dugaan Ijazah Palsu Cik Ujang Mandek, Massa Kampak Kembali Datangi Kemenristekdikti

JUMAT, 23 AGUSTUS 2019 | 17:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Negeri (Kemenristekdikti) kembali didesak mengusut dugaan ijazah palsu miliki Bupati Lahat Cik Ujang.

Desakan itu disuarakan massa aksi dari Koalisi Mahasiswa-Pemuda Peduli Integritas Kampus (Kampak) di depan Kantor Kemenristekdikti, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Koordinator aksi Abraham mengatakan, Cik Ujang mengaku terdaftar sebagai mahasiswa reguler di Universitas Sjakhyakirti Palembang sejak 2009 dan lulus pada 2013 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 09310029 dan mengantongi Ijazah Sarjana Hukum dengan nomor seri ijazah 1302101331042. Namun, ijazah yang dikeluarkan pihak kampus tersebut diduga palsu.


Menurut pihaknya, sebagai mahasiswa reguler Cik Ujang yang pada saat terdaftar sebagai mahasiswa sedang menjabat sebagai anggota DPRD Lahat dan berdomisi di Lahat dengan jarak tempuh kurang lebih 7 jam perjalanan darat antara ke Palembang, maka patut diduga bahwa Cik Ujang tidak pernah mengikuti perkuliahan sehari-hari sebagaimana mahasiswa reguler pada umumnya, dengan beban studi rata-rata 24 SKS per semester.

Abraham juga menegaskan pihaknya sudah melakukan investigasi perihal dugaan ijazah palsu Cik Ujang yang dikeluarkan pihak kampus. Berdasarkan investigas itu, Cik Ujang selain tidak pernah mengikuti perkuliahan sebagai mahasiswa reguler, juga tidak ditemukan data di web Kemenristekdikti bahwa yang bersangkutan pernah menulis skripsi sebagai syarat sarjana.

"Sehingga ijazah dan gelar sarjana hukum yang dikeluarkan kampus untuk Cik Ujang diduga kuat adalah palsu," ujar dia yang menggelar aksi bersama puluhan orang.

Kemudian, lanjut Abraham, juga ditemukan fakta bahwa ketika kasus dugaan ijazah palsu Cik Ujang ini terungkap ke publik dan ramai menjadi perbincangan masyarakat serta pernah diselidiki Bareskrim Mabes Polri pada April 2019, Cik Ujang tak pernah lagi menggunakan gelar SH dalam administrasi Pemkab Lahat.

"Data web Kemenristekdikti juga sebelumnya tidak mencantumkan nomor seri ijazah Cik Ujang menjadi ada namun tetap tidak menyebutkan judul skripsinya apa," tukas dia.

Kasus duguaan ijazah palsu yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang dam Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan bukan pertama. Sebelum Cik Ujang, nama Mulyono juga tersangkut kasus dugaan ijazah palsu. Mulyono saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang. Mulyono divonis 5 bulan penjara karena dianggap oleh hakim pengadilan terbukti melanggar UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Abraham menambahkan, aksi demonstrasi di kantor Kemenristekdikti ini adalah yang kali kedua. Aksi ini digelar karena mereka marasa dibohongi oleh pihak Kemenristekdikti.

Sebab, mereka pernah bertemu dengan pihak perwakilan Kemenristekdikti pada 1 Agustus 2019. Pada kesempatan itu, perwakilan Kemenristekdikti menjanjikan akan mengungkap dugaan ijazah palsu Cik Ujang.

"Dan kami hari ini datang lagi karena perwakilan Kemenristekdikti ingkar janji. Mereka berjanji tim investigasi Kemenristekdikti akan mengecek fakta di lapangan. Ternyata sampai hari ini tidak berani memyampaikan fakta apa adanya temuan di Kampus Sjakhyakitri. Jika ini dibiarkan maka sama saja Kemenristekdikti membiarkan kejahatan di dunia pendidikan terus berlangsung," papar dia.

Akhir 2017 lalu, Cik Ujang sudah pernah membantah tudingan ini. Dia mengatakan tuduhan itu adalah fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya