Berita

Furubicara KPK, Febri Diansyah/Net

Hukum

Enam Orang Dicekal Terkait Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

JUMAT, 23 AGUSTUS 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah ke luar negeri terhadap enam orang terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang menjerat mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap enam orang," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (22/8).

Keenam orang itu adalah, seorang pihak swasta bernama Surya Soedarma, kemudian Direktur atau Komisaris PT Surya Dharma Sentosa, Hendra Setiawa, Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jimmy Hidayat, staf Kantor Hukum Alfin Suherman & Assosiates Udin Zaenudin, dan dua orang pengacara bernama Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman.


Febri mengatakan, enam orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dengan tersangka pengusaha Sendy Perico (SPE) pada kasus penanganan perkara di PN Jakarta Barat soal penipuan investasi.

"Dalam penyidikan perkara dugaan suap terhadap AWN (Agus Winoto), Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan tersangka SPE (Sendy Perico)," kata Febri.

Adapun, terkait waktu pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap keenam orang itu selama enam bulan terhitung sejak 16 Agustus 2019 kedepan.

"Kami melakukan pelarangan ke luar negeri ini dengan tujuan agar ketika diperiksa sewaktu-waktu yang bersangkutan ada di Indonesia atau tidak sedang berada di luar negeri," demikian Febri menambahkan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Saat tangkap tangan, KPK mengamankan lima orang, dua diantaranya jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum kedua Jaksa ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK juga berhasil menyita sejumlah duit dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan itu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya