Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Gratifikasi Gubernur Kepri Diduga Berasal Dari OPD

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 03:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun alias NBU.

Tercatat sebanyak 21 saksi diperiksa KPK sejak Senin (19/8) hingga Kamis (22/8) dinihari di Polres Barelang.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menguraikan bahwa 21 saksi itu dikorek soal pengetahuan mereka mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Nurdin. Sejauh ini, Nurdin diduga menerima gratifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


"Gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Lebih lanjut, KPK meminta saksi-saksi yang diperiksa agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan seluas-luasnya dan benar. Febri mengingatkan, jika para saksi yang diperiksa memberikan keterangan palsu, maka akan mendapatkan risiko hukum.

"Kami ingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap koperatif tersebut selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi, karena selain ada resiko hukum pidana jika memberikan keterangan tidak benar," pungkas Febri.

Selanjutnya, pada Kamis, (22/8) besok, KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi lainnya dari unsur OPD tersebut.

"Pemeriksaan masih dilaksanakan di Polres Barelang," demikian Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono; dan pihak swasta Abu Bakar.

Gubernur Nurdin diduga menerima suap sebesar 11 ribu dolar Singapura dan uang Rp 45 juta dari salah seorang pihak swasta bernama Abu Bakar. Diduga, terkait perizinan reklamasi pulau-pulau kecil di Kepri.

Adapun terkait penerimaan gratifikasinya, Nurdin diduga telah menerima uang sebesar Rp 6,1 miliar. Rinciannya; Rp 3,7 miliar, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Saudi Arabia, 30 dolar Hongkong, dan 5 euro.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya