Berita

Sidang lanjutan Terdakwa Bowo Sidik/RMOL

Hukum

Muncul Istilah "Donat" Dan Dugaan Penerima Suap Baru Di Sidang Bowo Sidik

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 20:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada kode baru yang dipakai dalam bancakan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK yang menjerat Bowo Sidik Pangarso.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, satu saksi yang dihadirkan, yakni Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, kode tersebut menggunakan istilah 'donat'.

Bahkan dalam kesaksisannya, muncul dugaan adanya pihak lain yang menerima suap.


Awalnya, Asti bercerita saat dirinya diminta Direktur PT HTK, Taufik Agustono mengantar bungkusan uang untuk Direktur Utama PT Pilog, Ahmadi Hasan. PT Pilog merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

"Saya tidak tahu untuk apa, tapi saya diminta siapkan dan mengantarkan ke Beliau (Ahmadi Hasan)," kata Asty di ruang persidangan, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

"Pemberian pertama sebesar 14.700 dolas AS di dalam bingkisan cokelat merek Patchi, sedangkan yang kedua sebesar 13.800 dolar AS di dalam bungkusan donat rasa cokelat," jelasnya.

Taufik yang juga dihadirkan sebagai saksi langsung membantah pernyataan Asty.

"Tidak ada komitmen pemberian fee (ke Ahmadi Hasan)," bantah Taufik.

Kendati demikian, keterangan Asty diperkuat dengan bukti percakapan whatsaap antara Asty dengan Taufik yang dipegang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam percakapan tersebut, ada penggunaan istilah 'donat' sebagai kode.

"Tidak benar (keterangan Asty). Biasanya kita berkunjung ke orang kita bawa buah tangan, ya ini donat merek Patchi," bantah Taufik lagi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya