Berita

Artha Graha Internasional/Net

Nusantara

Artha Graha Internasional Tidak Bisa Blokir Rekening P2RS Mediterania Palace

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 08:41 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk (BAGI) memberikan penjelasan atas desakan sejumlah pihak untuk memblokir rekening atas nama Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences di Kemayoran, Jakarta.

Dalam keterangan pers kepada Kantor Berita Politik RMOL, BAGI menjelaskan pembukaan rekening atas nama Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences adalah sah dan sudah sesuai ketentuan.

“P2RS membuka rekening di PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk pada tanggal 1 April 2019 berdasarkan dokumen yang sah. Secara hukum, pembukaan rekening adalah sah,” jelas Corporate Secretary BAGI Joni Budiono, Rabu (21/8).


Joni menuturkan, secara prosedur BAGI telah mengikuti prosedur dan aturan perbankan yang berlaku dan dokumen legalitas yang diserahkan calon nasabah, dalam hal ini P2RS telah memenuhi persyaratan untuk membuka rekening.

Dengan demikian, atas dasar dokumen yang sah dan sudah sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku, BAGI tidak bisa memblokir dana ataupun menutup rekening Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences.

"BAGI tidak dapat memblokir dana atau menutup rekening nasabah tanpa ada permintaan dari nasabah," tegasnya.

Selain itu, Joni juga menjelaskan, Manajemen BAGI tidak terkait dengan masalah internal pengurus apartemen yang memiliki dualisme kepengurusan antara perhimpunan penghuni apartmen yang saling sengketa, yaitu P2RS Pengurus lama dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pengurus baru.

Dualisme kepengurusan berawal dari Pergub 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pergub itu diterbitkan untuk mengisi kekosongan peraturan yang memuat tentang pengelolaan rumah susun (rusun).

Aturan itu menyatakan pemilik bangunan atau pengembang hanya berhak mengelola sementara selama proses penerbitan segala perizinan, termasuk sertifikat laik fungsi (SLF).

Peralihan pengelolaan gedung apartemen wajib dilakukan maksimal setahun setelah SLF diperoleh dari pemerintah DKI. Pengembang harus melimpahkan seluruh pengelolaan kepada P3SRS, termasuk administrasi keuangan.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya