Berita

Artha Graha Internasional/Net

Nusantara

Artha Graha Internasional Tidak Bisa Blokir Rekening P2RS Mediterania Palace

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 08:41 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk (BAGI) memberikan penjelasan atas desakan sejumlah pihak untuk memblokir rekening atas nama Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences di Kemayoran, Jakarta.

Dalam keterangan pers kepada Kantor Berita Politik RMOL, BAGI menjelaskan pembukaan rekening atas nama Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences adalah sah dan sudah sesuai ketentuan.

“P2RS membuka rekening di PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk pada tanggal 1 April 2019 berdasarkan dokumen yang sah. Secara hukum, pembukaan rekening adalah sah,” jelas Corporate Secretary BAGI Joni Budiono, Rabu (21/8).


Joni menuturkan, secara prosedur BAGI telah mengikuti prosedur dan aturan perbankan yang berlaku dan dokumen legalitas yang diserahkan calon nasabah, dalam hal ini P2RS telah memenuhi persyaratan untuk membuka rekening.

Dengan demikian, atas dasar dokumen yang sah dan sudah sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku, BAGI tidak bisa memblokir dana ataupun menutup rekening Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences.

"BAGI tidak dapat memblokir dana atau menutup rekening nasabah tanpa ada permintaan dari nasabah," tegasnya.

Selain itu, Joni juga menjelaskan, Manajemen BAGI tidak terkait dengan masalah internal pengurus apartemen yang memiliki dualisme kepengurusan antara perhimpunan penghuni apartmen yang saling sengketa, yaitu P2RS Pengurus lama dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pengurus baru.

Dualisme kepengurusan berawal dari Pergub 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pergub itu diterbitkan untuk mengisi kekosongan peraturan yang memuat tentang pengelolaan rumah susun (rusun).

Aturan itu menyatakan pemilik bangunan atau pengembang hanya berhak mengelola sementara selama proses penerbitan segala perizinan, termasuk sertifikat laik fungsi (SLF).

Peralihan pengelolaan gedung apartemen wajib dilakukan maksimal setahun setelah SLF diperoleh dari pemerintah DKI. Pengembang harus melimpahkan seluruh pengelolaan kepada P3SRS, termasuk administrasi keuangan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya