Berita

Artha Graha Internasional/Net

Nusantara

Artha Graha Internasional Tidak Bisa Blokir Rekening P2RS Mediterania Palace

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 08:41 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk (BAGI) memberikan penjelasan atas desakan sejumlah pihak untuk memblokir rekening atas nama Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences di Kemayoran, Jakarta.

Dalam keterangan pers kepada Kantor Berita Politik RMOL, BAGI menjelaskan pembukaan rekening atas nama Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences adalah sah dan sudah sesuai ketentuan.

“P2RS membuka rekening di PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk pada tanggal 1 April 2019 berdasarkan dokumen yang sah. Secara hukum, pembukaan rekening adalah sah,” jelas Corporate Secretary BAGI Joni Budiono, Rabu (21/8).


Joni menuturkan, secara prosedur BAGI telah mengikuti prosedur dan aturan perbankan yang berlaku dan dokumen legalitas yang diserahkan calon nasabah, dalam hal ini P2RS telah memenuhi persyaratan untuk membuka rekening.

Dengan demikian, atas dasar dokumen yang sah dan sudah sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku, BAGI tidak bisa memblokir dana ataupun menutup rekening Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences.

"BAGI tidak dapat memblokir dana atau menutup rekening nasabah tanpa ada permintaan dari nasabah," tegasnya.

Selain itu, Joni juga menjelaskan, Manajemen BAGI tidak terkait dengan masalah internal pengurus apartemen yang memiliki dualisme kepengurusan antara perhimpunan penghuni apartmen yang saling sengketa, yaitu P2RS Pengurus lama dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pengurus baru.

Dualisme kepengurusan berawal dari Pergub 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pergub itu diterbitkan untuk mengisi kekosongan peraturan yang memuat tentang pengelolaan rumah susun (rusun).

Aturan itu menyatakan pemilik bangunan atau pengembang hanya berhak mengelola sementara selama proses penerbitan segala perizinan, termasuk sertifikat laik fungsi (SLF).

Peralihan pengelolaan gedung apartemen wajib dilakukan maksimal setahun setelah SLF diperoleh dari pemerintah DKI. Pengembang harus melimpahkan seluruh pengelolaan kepada P3SRS, termasuk administrasi keuangan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya