Berita

Artha Graha Internasional/Net

Nusantara

Artha Graha Internasional Tidak Bisa Blokir Rekening P2RS Mediterania Palace

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 08:41 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk (BAGI) memberikan penjelasan atas desakan sejumlah pihak untuk memblokir rekening atas nama Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences di Kemayoran, Jakarta.

Dalam keterangan pers kepada Kantor Berita Politik RMOL, BAGI menjelaskan pembukaan rekening atas nama Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences adalah sah dan sudah sesuai ketentuan.

“P2RS membuka rekening di PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk pada tanggal 1 April 2019 berdasarkan dokumen yang sah. Secara hukum, pembukaan rekening adalah sah,” jelas Corporate Secretary BAGI Joni Budiono, Rabu (21/8).

Joni menuturkan, secara prosedur BAGI telah mengikuti prosedur dan aturan perbankan yang berlaku dan dokumen legalitas yang diserahkan calon nasabah, dalam hal ini P2RS telah memenuhi persyaratan untuk membuka rekening.

Dengan demikian, atas dasar dokumen yang sah dan sudah sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku, BAGI tidak bisa memblokir dana ataupun menutup rekening Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences.

"BAGI tidak dapat memblokir dana atau menutup rekening nasabah tanpa ada permintaan dari nasabah," tegasnya.

Selain itu, Joni juga menjelaskan, Manajemen BAGI tidak terkait dengan masalah internal pengurus apartemen yang memiliki dualisme kepengurusan antara perhimpunan penghuni apartmen yang saling sengketa, yaitu P2RS Pengurus lama dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pengurus baru.

Dualisme kepengurusan berawal dari Pergub 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pergub itu diterbitkan untuk mengisi kekosongan peraturan yang memuat tentang pengelolaan rumah susun (rusun).

Aturan itu menyatakan pemilik bangunan atau pengembang hanya berhak mengelola sementara selama proses penerbitan segala perizinan, termasuk sertifikat laik fungsi (SLF).

Peralihan pengelolaan gedung apartemen wajib dilakukan maksimal setahun setelah SLF diperoleh dari pemerintah DKI. Pengembang harus melimpahkan seluruh pengelolaan kepada P3SRS, termasuk administrasi keuangan.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya