Berita

Artha Graha Internasional/Net

Nusantara

Artha Graha Internasional Tidak Bisa Blokir Rekening P2RS Mediterania Palace

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 08:41 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk (BAGI) memberikan penjelasan atas desakan sejumlah pihak untuk memblokir rekening atas nama Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences di Kemayoran, Jakarta.

Dalam keterangan pers kepada Kantor Berita Politik RMOL, BAGI menjelaskan pembukaan rekening atas nama Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences adalah sah dan sudah sesuai ketentuan.

“P2RS membuka rekening di PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk pada tanggal 1 April 2019 berdasarkan dokumen yang sah. Secara hukum, pembukaan rekening adalah sah,” jelas Corporate Secretary BAGI Joni Budiono, Rabu (21/8).


Joni menuturkan, secara prosedur BAGI telah mengikuti prosedur dan aturan perbankan yang berlaku dan dokumen legalitas yang diserahkan calon nasabah, dalam hal ini P2RS telah memenuhi persyaratan untuk membuka rekening.

Dengan demikian, atas dasar dokumen yang sah dan sudah sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku, BAGI tidak bisa memblokir dana ataupun menutup rekening Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Apartemen Mediterania Palace Residences.

"BAGI tidak dapat memblokir dana atau menutup rekening nasabah tanpa ada permintaan dari nasabah," tegasnya.

Selain itu, Joni juga menjelaskan, Manajemen BAGI tidak terkait dengan masalah internal pengurus apartemen yang memiliki dualisme kepengurusan antara perhimpunan penghuni apartmen yang saling sengketa, yaitu P2RS Pengurus lama dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pengurus baru.

Dualisme kepengurusan berawal dari Pergub 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pergub itu diterbitkan untuk mengisi kekosongan peraturan yang memuat tentang pengelolaan rumah susun (rusun).

Aturan itu menyatakan pemilik bangunan atau pengembang hanya berhak mengelola sementara selama proses penerbitan segala perizinan, termasuk sertifikat laik fungsi (SLF).

Peralihan pengelolaan gedung apartemen wajib dilakukan maksimal setahun setelah SLF diperoleh dari pemerintah DKI. Pengembang harus melimpahkan seluruh pengelolaan kepada P3SRS, termasuk administrasi keuangan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya