Berita

Harry Marbun/RMOL

Politik

Tuduhan Airlangga Langgar AD/ART, Tidak Benar

SELASA, 20 AGUSTUS 2019 | 23:28 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pelaporan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ke Mahkamah Partai oleh salah seorang fungsionaris partai, menimbulkan reaksi dari kader beringin di daerah. Mereka membantah tudingan yang dialamatkan kepada Airlangga.

Airlangga dan Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus dilaporkan oleh fungsionaris Partai Golkar M Syamsul Rizal pada hari ini, Selasa (20/8), dengan dalil telah melakukan pelanggaran  terhadap AD/ART.

"Tuduhan seperti itu adalah tidak benar," kata Ir Harry Marbun M.Sc, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam.


Harry menjelaskan, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada tahun 2017 lalu di Jakarta, telah memberikan mandat ketua umum kepada Airlangga sampai Desember 2019.

"Tentu secara mekanisme Partai Golkar, bahwa Munas akan dilaksanakan pada bulan Desember 2019," ujar dia.

Harry meyakini, Airlangga adalah seorang yang  sangat arif dan pastilah taat azas dalam memimpin partai.

"Pasti tahu kapan melaksanakan rapat pleno, kapan melaksanakan Munas sesuai waktu yang tepat untuk kejayaan dan kebersamaan Partai Golkar," ujar dia.

Terlebih,  tambah Harry, Airlangga telah berjasa memimpin Golkar dalam  Pemilu 2019. Di bawah kepemimpinan Airlangga, Golkar mampu mencapai peringkat kedua perolehan kursi terbanyak di parlemen di tengah problem besar yang melanda partai.

"Kami dari DPD Golkar Humbang Hasundutan berharap semua kader partai tidak memaksakan kehendak untuk kepentingan sendiri," ujar dia.

Harry meminta persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme partai Golkar. Dia mengajak seluruh kader untuk memberikan kepercayaan penuh untuk Ketum Airlangga dan DPP.

"Beri kepercayaan kepada Ketum dan DPP untuk mengatur waktu dan menjalankan aturan-aturan partai sesuai AD /ART," tandas Harry Marbun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya