Berita

AliBaba Group mulai ikut membatasi akses Hong Kong untuk mendapatkan sejumlah produk/Net

Dunia

Sejumlah Atribut Demo Kena Banned, Pengunjuk Rasa Hong Kong Tak Bisa Lagi "Bergaya"

SENIN, 19 AGUSTUS 2019 | 15:52 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Para pengunjuk rasa di Hong Kong tampaknya akan semakin sulit mendapatkan logistik atribut untuk berdemo. Pasalnya, menurut perusahaan logistik di Hong Kong, kini ada daftar "barang sensitif" di bea cukai yang kena larangan masuk Hong Kong.

Seperti dilansir Japan Times, Senin (19/8), perusahaan e-commerce China, Taobao, yang merupakan anak perusahaan Alibaba Group Holding Ltd melakukan blacklist kepada terhadap beberapa "barang sensitif" yang dikirim ke Hong Kong.

Adapun barang-barang yang dimaksud di antaranya adalah kaus hitam, payung, helm, spanduk, pena laser, juga masker wajah. Barang-barang itu memang merupakan atribut khusus para pengunjuk rasa di Hong Kong.


Selain itu, Taobao juga akan meminimalkan akses pencarian barang-barang sensitif tersebut bagi konsumen di Hong Kong. Nantinya, para konsumen Hong Kong akan mendapatkan hasil "barang tidak ditemukan" saat mencari barang-barang tersebut di dunia maya.

Taobao jadi perusahaan kesekian yang membatasi akses barang-barang "sensitif" di Hong Kong. Sebelumnya, situs e-commerce JD.com juga mengaku telah kehabisan stok untuk helm dan pena laser di wilayah Hong Kong dan Makau.

Pada bulan lalu, perusahaan pengiriman Taopai.hk juga mengunggah pemberitahuan bahwa bea cukai dan pemerintah Hong Kong melakukan pembatasan barang impor tertentu. Pihaknya menyebutkan bahwa tidak ada "barang untuk kerusuhan" yang dapat diangkut oleh perusahaan tersebut.

Meski demikian, perwakilan bea cukai Hong Kong menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima arahan untuk mengontrol impor barang yang terkait dengan atribut para pengunjuk rasa dalam aksi protes yang telah memasuki pekan ke-11 ini.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya