Berita

Sidak Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia(baju hitam)/RMOLLampung

Nusantara

Sidak, Wagub Lampung Temukan Kapal Asing Hendak Boyong 14 Ton Kerapu

MINGGU, 18 AGUSTUS 2019 | 22:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengawasan kapal asing di beberapa titik yang kerap merampok sumber ikan di Tanah Air masih lemah. Bahkan di perairan Teluk Lampung, kapal asing diduga bebas untuk mengangkut ikan kerapu ke luar negeri.

Gerak cepat, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim didampingi Sekda provinsi, Fahrizal Darminto melakukan inspeksi mendadak (sidak) uji petik dua kapal asing dekat Pulau Siuncal, Kabupaten Pesawaran, Minggu (18/8), yakni MV MU Great Herves dan KM Fung Kwai Fong.

Dari dua kapal ini, Chusnunia melihat adanya kerugian dari ukuran kapal (GT) yang akan berdampak kepada penerimaan PAD dari tambat labuh.

"Selain itu, ada kemungkinan muatan lain seperti narkoba ataupun orang. Tim Gabungan Pemeriksaan Kapal berikutnya akan melibatkan Badan Narkotika Provinsi (BNP)," kata Chusnunia Chalim dilansir Kantor Berita RMOLLampung.

Dua kapal tersebut dengan agen PT. Bahtera Adiguna Panjang merupakan kapal pengangkut ikan kerapu hasil budidaya Pulau Siuncal Legundi dengan eksportir PT. Sumatera Budidaya Marine.

Dua kapal asing yang kena sidak tersebut diketahui akan memuat 14 ton ikan kerapu cantik/cantang dalam kondisi hidup ke Hongkong. Ada lima awak kapal asal Hongkong, yaitu Lou Mu Xian, Xu Lancong, Chen Rigui, Long Tuwang, dan Chen Weixin.

Wagub Chusnunia menyampaikan sesuai Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan SK. Dirjen Perikanan Tangkap 54/2016 tentang Pelabuhan Muat Singgah Kapal Asing Pengangkut Ikan Hidup untuk tujuan luar negeri.

Syarat muat pelabuhan untuk kapal pengangkut ikan harus ada unsur pengawas, karantina ikan, dan pengendalian mutu hasil perikanan, juga bea cukai, imigrasi, syahbadar dan karantina kesehatan

"Ke enam unsur tersebut harus melaksaakan tugasnya sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tegas Wagub Chusnunia.

Dengan demikian, lanjut Wagub, untuk keterpaduan dalam pengawasan diperlukan adanya Tim Gabungan Pemeriksaan Kapal Asing Pengangkut lkan Hidup di Perairan Lampung yang ditetapkan melalui SK. Gubemur Lampung.

Di sisi lain, Pj Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengimbau agar kedatangan kapal asing pengangkut ikan hidup berikutnya agar lebih kritis melakukan uji petik juga lebih meningkatkan pengamanan terhadap perairan agar tidak merugikan negara.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Prabowo dan Gibran Hadiri Acara Nuzulul Quran di DPP Partai Golkar

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:46

Biden, Obama dan Clinton Diprotes karena Bela Israel di Penggalangan Dana Terbesar Demokrat

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:39

Calon Walikota Surabaya yang Punya 3 Kriteria Ini Berpotensi Diusung Gerindra

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:23

Menlu Rusia: Rencana Perdamaian Ukraina Tidak Ada Gunanya

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:03

Bawaslu Pastikan Lakukan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:03

Terbukti Langgar Etik, Ketua PPK Kedaton Dipecat KPU Bandar Lampung

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:59

Kalau Ingin Gibran Aman, Jokowi Tak Usah Intervensi Pemerintahan Prabowo

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:41

Indonesia Mengglobal Bersama USAID Teman LPDP Ajak Pelajar Berani Belajar di AS

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:30

Ada Diskon Tarif Tol Buat Pemudik yang Berangkat Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:21

KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan yang Digarap Bos Pakaian Dalam Hanan Supangkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:11

Selengkapnya