Berita

Kapolri Jenderal Tito Karnavian/Istimewa

Hukum

Kekerasan Ke Jurnalis Terjadi Lagi, Kesepakatan Dewan Pers Dan Polri Harus Jadi Perkapolri

SABTU, 17 AGUSTUS 2019 | 15:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komite Keselamatan Jurnalis mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi massa buruh di kawasan DPR/MPR pada Jumat (16/8).

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga mendorong agar Polri menjadikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri sebagai Peraturan Kapolri (Perkap).

“Pasalnya, MoU tersebut dinilai belum efektif membendung kekerasan terhadap jurnalis, utamanya pelaku kekerasan yang berasal dari anggota Polri,” kata Juru Bicata Komite Keselamatan Jurnalis Sasmitro Nadrim, Sabtu (17/8).

Dalam catatan, selain enam jurnalis yang mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat meliput disekitar Gedung MPR/DPR. Insiden serupa terjadi saat meliput aksi 21-22 Mei lalu, sedikitnya tujuh pelaku kekerasan diduga anggota Polri dari 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama dua hari tersebut.

Dalam catatan AJI, selama Januari-Desember 2018, polisi juga menjadi pelaku terbanyak dengan 15 kasus dari total 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Padahal menurut Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KKJ menilai kepolisian tidak serius menangani pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang diduga berasal dari anggotanya. Hal itu terlihat dari belum adanya anggota polisi yang  mendapat hukuman, meski telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

KKJ juga menyoroti lemahnya tanggung jawab perusahaan dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalisnya. Menurut Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang telah diterbitkan Dewan Pers pada 2012, tanggung jawab utama penanganan kasus berada di tangan perusahaan pers.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Penjualan Melorot, Laba Bersih AMMN Nyungsep 79,9 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:55

Korban Tewas Akibat Serangan Moskow Meningkat Hingga 143 Orang

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa Wisata

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:19

Pengamat: Prabowo Tidak Perlu Didesak Mundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11

Rusia Ragu ISIS Pelaku Serangan Moskow, Kembali Sudutkan Ukraina

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:05

Golkar Terancam Jadi Partai Keluarga Bila Dipimpin Jokowi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:00

Astronom Kerajaan Inggris Sarankan Pengiriman Robot ke Ruang Angkasa

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:57

Rapat Paripurna ke-14, 272 Anggota DPR Bolos

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:38

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35

Kepala Intelijen Rusia Lakukan Kunjungan ke Korea Utara

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:29

Selengkapnya