Berita

Kapal tanker Iran/Net

Dunia

Abaikan Banding AS, Gibraltar Bebaskan Kapal Tanker Iran

JUMAT, 16 AGUSTUS 2019 | 06:28 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung Gibraltar memtuskan bahwa kapal tanker Iran dapat bebas berlayar (Kamis, 15/8). Putusan untuk melepaskan kapal yang dikomandoi oleh Inggris diambil meskipun ada upaya-upaya terakhir Amerika Serikat untuk membuat kapal Grace 1 itu tetap berada dalam tahanan.

Grace 1 ditangkap atas komando dari Marinir Kerajaan Inggris di lepas pantai Gibraltar pada 4 Juli lalu karena dicurigai membawa minyak mentah Iran ke Suriah yang melanggar sanksi Uni Eropa terhadap pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad.

Iran membantah tuduhan itu dan menyebut bahwa penyitaan itu adalah tindakan pembajakan yang dilakukan atas perintah Amerika Serikat.


Penangkapan kapal tanker itu pun kemudiN menjadi titik api baru meningkatnya ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat.

Pemerintah Gibraltar pada hari Kamis (15/8) menegaskan kembali keyakinannya bahwa kapal tersebut telah menuju Suriah dengan membawa minyak mentah ringan senilai 140 juta dolar AS yang melanggar sanksi Uni Eropa dan Amerika Serikat yang terpisah.

"Rencana navigasi kapal menunjukkan rute yang sepenuhnya ditandai dari Teluk ke pelabuhan Baniya di Suriah," begitu pernyataan pemerintah Gibraltar.

Kemudian Ketua Menteri Gibraltar Fabian Picardo bertemu dengan pejabat Iran pada 19 Juli di London dan menjalin komunikasi dengan keinginan untuk melakukan de-eskalasi sehubungan dengan semua berbagai masalah yang timbul dari penahanan Grace 1.

Akhirnya, keputusan pembebasan kqpal pun dibuat oleh Mahkamah Agung pekan ini setelah Iran menjamin secara tertulis bahwa Grace 1 tidak akan menuju ke negara-negara yang dikenai sanksi Uni Eropa begitu kapal itu meninggalkan pelabuhan.

Kemudian pada hari yang sama dengan keputusan pembebasan dibuat. Kantor Luar Negeri Inggris meminta Iran untuk memegang janjinya bahwa kapal tidak akan berlayar ke Suriah.

Sementara itu, pejabat Gibraltar mengatakan, banding menit terakhir dari Amerika Serikat untuk memperpanjang penahanan itu tidak dianggap sebagai permintaan resmi di Mahkamah Agung, jadi mereka tetap melanjutkan pembebasan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya