Berita

Kapal tanker Iran/Net

Dunia

Abaikan Banding AS, Gibraltar Bebaskan Kapal Tanker Iran

JUMAT, 16 AGUSTUS 2019 | 06:28 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung Gibraltar memtuskan bahwa kapal tanker Iran dapat bebas berlayar (Kamis, 15/8). Putusan untuk melepaskan kapal yang dikomandoi oleh Inggris diambil meskipun ada upaya-upaya terakhir Amerika Serikat untuk membuat kapal Grace 1 itu tetap berada dalam tahanan.

Grace 1 ditangkap atas komando dari Marinir Kerajaan Inggris di lepas pantai Gibraltar pada 4 Juli lalu karena dicurigai membawa minyak mentah Iran ke Suriah yang melanggar sanksi Uni Eropa terhadap pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad.

Iran membantah tuduhan itu dan menyebut bahwa penyitaan itu adalah tindakan pembajakan yang dilakukan atas perintah Amerika Serikat.


Penangkapan kapal tanker itu pun kemudiN menjadi titik api baru meningkatnya ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat.

Pemerintah Gibraltar pada hari Kamis (15/8) menegaskan kembali keyakinannya bahwa kapal tersebut telah menuju Suriah dengan membawa minyak mentah ringan senilai 140 juta dolar AS yang melanggar sanksi Uni Eropa dan Amerika Serikat yang terpisah.

"Rencana navigasi kapal menunjukkan rute yang sepenuhnya ditandai dari Teluk ke pelabuhan Baniya di Suriah," begitu pernyataan pemerintah Gibraltar.

Kemudian Ketua Menteri Gibraltar Fabian Picardo bertemu dengan pejabat Iran pada 19 Juli di London dan menjalin komunikasi dengan keinginan untuk melakukan de-eskalasi sehubungan dengan semua berbagai masalah yang timbul dari penahanan Grace 1.

Akhirnya, keputusan pembebasan kqpal pun dibuat oleh Mahkamah Agung pekan ini setelah Iran menjamin secara tertulis bahwa Grace 1 tidak akan menuju ke negara-negara yang dikenai sanksi Uni Eropa begitu kapal itu meninggalkan pelabuhan.

Kemudian pada hari yang sama dengan keputusan pembebasan dibuat. Kantor Luar Negeri Inggris meminta Iran untuk memegang janjinya bahwa kapal tidak akan berlayar ke Suriah.

Sementara itu, pejabat Gibraltar mengatakan, banding menit terakhir dari Amerika Serikat untuk memperpanjang penahanan itu tidak dianggap sebagai permintaan resmi di Mahkamah Agung, jadi mereka tetap melanjutkan pembebasan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya