Berita

Kapal tanker Iran/Net

Dunia

Abaikan Banding AS, Gibraltar Bebaskan Kapal Tanker Iran

JUMAT, 16 AGUSTUS 2019 | 06:28 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung Gibraltar memtuskan bahwa kapal tanker Iran dapat bebas berlayar (Kamis, 15/8). Putusan untuk melepaskan kapal yang dikomandoi oleh Inggris diambil meskipun ada upaya-upaya terakhir Amerika Serikat untuk membuat kapal Grace 1 itu tetap berada dalam tahanan.

Grace 1 ditangkap atas komando dari Marinir Kerajaan Inggris di lepas pantai Gibraltar pada 4 Juli lalu karena dicurigai membawa minyak mentah Iran ke Suriah yang melanggar sanksi Uni Eropa terhadap pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad.

Iran membantah tuduhan itu dan menyebut bahwa penyitaan itu adalah tindakan pembajakan yang dilakukan atas perintah Amerika Serikat.

Penangkapan kapal tanker itu pun kemudiN menjadi titik api baru meningkatnya ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat.

Pemerintah Gibraltar pada hari Kamis (15/8) menegaskan kembali keyakinannya bahwa kapal tersebut telah menuju Suriah dengan membawa minyak mentah ringan senilai 140 juta dolar AS yang melanggar sanksi Uni Eropa dan Amerika Serikat yang terpisah.

"Rencana navigasi kapal menunjukkan rute yang sepenuhnya ditandai dari Teluk ke pelabuhan Baniya di Suriah," begitu pernyataan pemerintah Gibraltar.

Kemudian Ketua Menteri Gibraltar Fabian Picardo bertemu dengan pejabat Iran pada 19 Juli di London dan menjalin komunikasi dengan keinginan untuk melakukan de-eskalasi sehubungan dengan semua berbagai masalah yang timbul dari penahanan Grace 1.

Akhirnya, keputusan pembebasan kqpal pun dibuat oleh Mahkamah Agung pekan ini setelah Iran menjamin secara tertulis bahwa Grace 1 tidak akan menuju ke negara-negara yang dikenai sanksi Uni Eropa begitu kapal itu meninggalkan pelabuhan.

Kemudian pada hari yang sama dengan keputusan pembebasan dibuat. Kantor Luar Negeri Inggris meminta Iran untuk memegang janjinya bahwa kapal tidak akan berlayar ke Suriah.

Sementara itu, pejabat Gibraltar mengatakan, banding menit terakhir dari Amerika Serikat untuk memperpanjang penahanan itu tidak dianggap sebagai permintaan resmi di Mahkamah Agung, jadi mereka tetap melanjutkan pembebasan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya