Berita

Kapal tanker Iran/Net

Dunia

Abaikan Banding AS, Gibraltar Bebaskan Kapal Tanker Iran

JUMAT, 16 AGUSTUS 2019 | 06:28 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung Gibraltar memtuskan bahwa kapal tanker Iran dapat bebas berlayar (Kamis, 15/8). Putusan untuk melepaskan kapal yang dikomandoi oleh Inggris diambil meskipun ada upaya-upaya terakhir Amerika Serikat untuk membuat kapal Grace 1 itu tetap berada dalam tahanan.

Grace 1 ditangkap atas komando dari Marinir Kerajaan Inggris di lepas pantai Gibraltar pada 4 Juli lalu karena dicurigai membawa minyak mentah Iran ke Suriah yang melanggar sanksi Uni Eropa terhadap pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad.

Iran membantah tuduhan itu dan menyebut bahwa penyitaan itu adalah tindakan pembajakan yang dilakukan atas perintah Amerika Serikat.


Penangkapan kapal tanker itu pun kemudiN menjadi titik api baru meningkatnya ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat.

Pemerintah Gibraltar pada hari Kamis (15/8) menegaskan kembali keyakinannya bahwa kapal tersebut telah menuju Suriah dengan membawa minyak mentah ringan senilai 140 juta dolar AS yang melanggar sanksi Uni Eropa dan Amerika Serikat yang terpisah.

"Rencana navigasi kapal menunjukkan rute yang sepenuhnya ditandai dari Teluk ke pelabuhan Baniya di Suriah," begitu pernyataan pemerintah Gibraltar.

Kemudian Ketua Menteri Gibraltar Fabian Picardo bertemu dengan pejabat Iran pada 19 Juli di London dan menjalin komunikasi dengan keinginan untuk melakukan de-eskalasi sehubungan dengan semua berbagai masalah yang timbul dari penahanan Grace 1.

Akhirnya, keputusan pembebasan kqpal pun dibuat oleh Mahkamah Agung pekan ini setelah Iran menjamin secara tertulis bahwa Grace 1 tidak akan menuju ke negara-negara yang dikenai sanksi Uni Eropa begitu kapal itu meninggalkan pelabuhan.

Kemudian pada hari yang sama dengan keputusan pembebasan dibuat. Kantor Luar Negeri Inggris meminta Iran untuk memegang janjinya bahwa kapal tidak akan berlayar ke Suriah.

Sementara itu, pejabat Gibraltar mengatakan, banding menit terakhir dari Amerika Serikat untuk memperpanjang penahanan itu tidak dianggap sebagai permintaan resmi di Mahkamah Agung, jadi mereka tetap melanjutkan pembebasan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya