Berita

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/RMOL

Hukum

Empat Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Suap Rp 1,8 Miliar Dari Bos Dealer Mobil Mewah

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 21:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Pemilik Saham PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim (DM) sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak tahun 2015 dan 2016. Selain Darwin, KPK juga menjerat empat orang Tim Pemeriksa Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga (YD), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno (HS), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU) dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi (MNF).

Kasus ini bermula saat Darwin selaku pemilik saham PT. WAE, perusahaan PMA (Penenaman Modal Asing) yang bergerak dibidang dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil mewah seperti merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.


Darwin diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan M. Naim Fahmi agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

Adapun, terkait suap restitusi pajak untuk tahun Pajak 2015 bermula saat PT. WAE menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 miliar.

Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi itu. Adapun orang-orang yang menjadi tim pemeriksa tersebut yakni Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi.  

Alhasil, Hadi selaku Supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga menyampaikan kepada PT WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar, melainkan kurang bayar.

"Namun, Tersangka HS (Hadi Sutrisno) menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar. Kemudian, Tersangka DM (Darwin Maspolim) dan mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkan dalam bentuk valuta asing dolar Amerika Serikat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Selanjutnya, pada April 2017 terbitlah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi dengan besaran sekitar Rp4,59 miliar. SKPLB itu pun ditandatangani oleh Yul Dirga sebagai Kepala KPP PMA Tiga.

"Berikutnya, sekitar awal bulan Mei 2017, salah satu staf PT. WAE menyerahkan uang pada Tersangka HS (Hadi Sutrisno) di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar 73,700 dolar AS yang dikemas dalam sebuah kantong plastik hitam. Uang tersebut kemudian dibagi Hadi pada Yul Dirga, Jumari dan Naim Fahmi sekitar 18,425 dolar AS per-orang," beber Saut.

Saut menambahkan, terkait suap restitusi pajak untuk Tahun Pajak 2016 bermula ketika PT. WAE kembali menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. Hal itu sebagai tindak lanjut dari penandatanganan surat pemeriksaan lapangan yang telah diteken oleh Yul Dirga dan Hadi yang juga berperan sebagai salah satu tim pemeriksa.

"Pada saat proses klarifikasi, tersangka HS (Hadi Sutrisno) memberitahukan pihak PT. WAE bahwa terdapat banyak koreksi sehingga yang seharusnya lebih bayar menjadi kurang bayar," kata Saut.

Selanjutnya, Hadi kembali menawarkan bantuan dan meminta uang Rp 1 miliar. Meskipun, awalnya pihak PT. WAE tidak setuju dengan nilai Rp 1 miliar. Terkait hal itu akhirnya Hadi membicarakan negosiasi fee dengan Yul Dirga. Adapun, komitmen fee yang disepakati adalah Rp 800 juta.

"Pihak PT. WAE kembali menggunakan sarana money changer untuk menukar uang rupiah menjadi dolar Amerika," ucap Saut.

Kemudian, pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Yul Dirga, akhirnya menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 Milyar. Dua hari kemudian, pihak PT. WAE menyerahkan uang 57,500 dolar AS kepada Hadi di sebuah toilet di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"Uang tersebut kemudian dibagi HS (Hadi Sutrisno) pada dan Tim Pemeriksa, yaitu: JU (Jumari) dan MNF (M Naim Fahmi) sekitar 13,700 dolar AS untuk setiap orang. Sedangkan YD (Yul Dirga), Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan uang 14,400 dolar AS," demikian Saut.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya