Berita

Politik

Besok, Kivlan Zen Gugat Jaksa Agung Dan Kapolri Terkait Dana Pam Swakarsa

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 18:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen berencana menggugat Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/8) besok.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, gugatan akan diajukan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut juga berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana operasional PAM Swakarsa 1998.

"Ya rencananya, kita lagi menyiapkan (berkas gugatan). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh penyelenggara negara yang tidak melakukan pengawasan kewenangan," kata Tonin kepada wartawan, Kamis (15/8).


Dalam gugatan nantinya, pihak Kivlan Zen akan menggugat Jaksa Agung sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat 2. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi turut tergugat.

Gugatan tersebut dilakukan karena Jaksa Agung dengan kepolisian dinilai melakukan pembiaran disaat adanya dugaan penyelewengan dana. Apalagi, dana tersebut berasal dari pemerintah yang seharusnya pihak kejaksaan dan polisi setelah PAM Swakarsa lebih peka.

"Jadi Rp 10 miliar ini ada atau gak ada, nah Pak Habibie bilang ke Pak Kivlan ada, jadi kepastian hukumnya dimana? Harusnya kejaksaan Agung, polisi pada waktu itu punya inisiatif sendiri dong untuk periksa. Mereka pernah melakukan menyelidiki apa tidak? kan gitu. Kenapa mereka tidak mengambil action, itu sama saja melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pak kivlan," jelasnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen juga telah menggugat perdata Menkopolhukam Wiranto karena diduga telah melakukan penyelewengan dana operasional PAM Swakarsa pada 1998 lalu. Wiranto digugat sebesar Rp 1 triliun.

Sidang perdana gugatan perdata telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/8) siang tadi.

Hasilnya, kedua belah pihak diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan proses mediasi. Jika nantinya tidak menemukan kesepakatan pada mediasi, persidangan gugatan perdata akan dilaksanakan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya