Berita

Politik

Besok, Kivlan Zen Gugat Jaksa Agung Dan Kapolri Terkait Dana Pam Swakarsa

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 18:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen berencana menggugat Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/8) besok.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, gugatan akan diajukan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut juga berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana operasional PAM Swakarsa 1998.

"Ya rencananya, kita lagi menyiapkan (berkas gugatan). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh penyelenggara negara yang tidak melakukan pengawasan kewenangan," kata Tonin kepada wartawan, Kamis (15/8).

Dalam gugatan nantinya, pihak Kivlan Zen akan menggugat Jaksa Agung sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat 2. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi turut tergugat.

Gugatan tersebut dilakukan karena Jaksa Agung dengan kepolisian dinilai melakukan pembiaran disaat adanya dugaan penyelewengan dana. Apalagi, dana tersebut berasal dari pemerintah yang seharusnya pihak kejaksaan dan polisi setelah PAM Swakarsa lebih peka.

"Jadi Rp 10 miliar ini ada atau gak ada, nah Pak Habibie bilang ke Pak Kivlan ada, jadi kepastian hukumnya dimana? Harusnya kejaksaan Agung, polisi pada waktu itu punya inisiatif sendiri dong untuk periksa. Mereka pernah melakukan menyelidiki apa tidak? kan gitu. Kenapa mereka tidak mengambil action, itu sama saja melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pak kivlan," jelasnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen juga telah menggugat perdata Menkopolhukam Wiranto karena diduga telah melakukan penyelewengan dana operasional PAM Swakarsa pada 1998 lalu. Wiranto digugat sebesar Rp 1 triliun.

Sidang perdana gugatan perdata telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/8) siang tadi.

Hasilnya, kedua belah pihak diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan proses mediasi. Jika nantinya tidak menemukan kesepakatan pada mediasi, persidangan gugatan perdata akan dilaksanakan.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya