Berita

Umar Kei (kedua dari kanan)/RMOL

Hukum

Konsumsi Sabu, Umar Kei Terancam Penjara Seumur Hidup

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 17:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya amankan Narkotika jenis Sabu seberat 2,91 gram saat menggerebek Ketua Front Pembela Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei saat asyik konsumsi Sabu di sebuah Hotel di Senen, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel.

Berkat informasi tersebut, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan Umar Kei bersama dua rekannya yakni AS dan ST.


"Lalu tanggal 12 kemarin siang hari, kami menemukan di daerah Senen, di hotel ya, kami menemukan tersangka dalam satu kamar. Setelah ditangkap, di dalam kamar ada UK, AS, ST," ucap Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/8).

Setelah dilakukan interogasi terhadap tiga tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka berinisial E. Selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka E disamping salah satu hotel yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 2,91 gram, senjata api revolver beserta enam butir peluru kaliber 38. Selain itu ada dua set alat hisap sabu, satu unit mobil, uang senilai Rp 850 ribu dan empat unit handphone.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Umar Kei telah mengkonsumsi narkotika jenis Sabu sejak 2005. Selain itu, hasil tes urine Umar juga dinyatakan positif Sabu.

Terkait kepemilikan senjata api, penyidik menyerahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya