Berita

Sinsms didakwa telah melakukan pengiriman ilegal ke Korut/Net

Dunia

Terlibat Pengiriman Ilegal ke Korut, Perusahaan Singapura Terancam Denda Rp 10 Miliar

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 16:30 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebuah perusahaan Singapura mendapat empat dakwaan karena telah memasok barang-barang mewah ke Korea Utara senilai lebih dari 600 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 6 miliar secara ilegal. Dakwaan tersebut berdasarkan Peraturan PBB tahun 2010.

Sinsms, perusahaan Singapura yang berafiliasi dengan Dalian Sun Moon Star International Logictics Trading Co tersebut dituduh telah empat kali mengirim barang-barang mewah ke Korut. Pengiriman anggur dan minuman keras itu dilakukan melalui kota pelabuhan China, Dalian, di Provinsi Liaoning antara Oktober 2016 dan Januari 2017.

Menurut regulasi PBB, terkait sanksi terhadap Republik Rakyat Demokratik Korea (Korut) tahun 2010, siapa pun di Singapura dilarang mengirimkan barang apa pun ke Korea Utara untuk perbaikan, servis, pengujian, maupun pemasaran.


Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin mengatakan bahwa perusahaan di China, Singapura, dan Rusia telah bekerjasama untuk memfasilitasi pengiriman ilegal ke Korea Utara menggunakan dokumen pengiriman palsu. Sedangkan Sinsms diketahui menangani ekspor ke Korea Utara dan barang-barang dari China, Singapura, Hong Kong, Thailand, Vietnam, Indonesia, dan Kamboja.

Jika terbukti bersalah, Sinsms akan didenda 1 juta dolar Singapura atau sekitar 10 miliar rupiah untuk setiap dakwaan pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung bulan depan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya