Berita

Kenneth Sutardja menghadapi vonis/RMOL

Hukum

Suap Krakatau Steel, Kenneth Sutardja Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 16:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kenneth diyakini terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wisnu Kuncoro sebesar Rp 101,54 juta terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel.

"Terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 9 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan, Kamis (15/8).


Vonis terhadap Kenneth ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Kenneth 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkait hal itu, hakim mempunyai pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam putusannya itu.

"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kenneth dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Bahkan Kenneth dinilai tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Franky.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, terdakwa Kanneth berperilaku sopan di persidangan dan juga belum pernah terlibat masalah hukum.

Akibat ulahnya, Kenneth terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terkait putusan, Kenneth menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis hakim terhadap Kanneth tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya