Berita

KPK masih dalami kasus suap izin proyek Meikarta/Net

Hukum

Suap Izin Proyek Meikarta, Direktur PT Lippo Cikarang Akan Jalani Pemeriksaan KPK

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 10:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur PT Lippo Cikarang, Jukian Salim, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan lembaga antirasuah itu untuk mendalami kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/8).

Selain Jukian, KPK juga memanggil Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Melda Peni Lestari dan Staff Keuangan PT Lippo Cikarang Sri Tuti. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi.


Dalam kasus ini, mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Suap ini terkait pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Selain Iwa, KPK juga telah menjerat eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Neneng Hasanah. Baik dalam bentuk dolar AS maupun rupiah, dengan total sekitar Rp 10,5 miliar.

Adapun, penetapan tersangka IK dan Toto merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah berhasil menjatuhkan hukuman pidana kepada sejumlah pihak.

Di antaranya mantan bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah, hingga Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku Konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Kemudian, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Sahat Maju Banjarnohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Sementara, Neneng Hasanah Yasin telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta di Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya