Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Tantang Sjamsul Nursalim Hadiri Sidang Besok

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 01:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak ketiga terkait perkara perdata kasus obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dikabulkan Majelis Hakim PN Tangerang dengan nomor gugatan 144/Pdt.G/2019/PN Tng.

Atas dasar amar putusan Hakim PN Tangerang itu, KPK meminta Sjamsul Nursalim hadir dalam persidangan beragenda mediasi, Kamis (15/8).

"Menurut aturan, semua pihak yang terkait dalam prose mediasi ini, mulai dari Penggugat, Tergugat (BPK-RI dan I Nyoman Wara) serta KPK akan hadir," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).


Sebelumnya, KPK bersama BPK-RI melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus BLBI dan menghadirkan ahli dalam persidangan. Adapun laporan hasil pemeriksaan atau audit itu disusun oleh Auditor BPK-RI I Nyoman Wara.

"Pada pokoknya Hakim mempertimbangkan bahwa KPK masih melakukan Penyidikan dengan tersangka SJN dan ITN dan Majelis juga menilai cukup alasan bagi KPK untuk masuk sebagai pihak ketiga," ujar Febri.

Febri mengatakan, sebagaimana diatur di Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka KPK akan meminta pihak Penggugat, dalam hal ini Sjamsul Nursalim untuk hadir secara langsung dalam proses mediasi ini.

"Meskipun terdapat aturan lain yang kondisional, kami pandang semestinya jika para pihak menghargai proses peradilan yang sedang berjalan, maka semua proses tersebut dijalani, termasuk mediasi dengan kehadiran Penggugat," demikian Febri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya