Berita

Ilustrasi suap/Net

Hukum

Kasus Gratifikasi, Kejari Didesak Proses Seluruh Anggota DPRD Ketapang

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 23:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seluruh anggota DPRD Ketapang yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 didesak segera diproses Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat.

Koordinator Laskar Kader Akar Rumput Gerindra Kalbar, Abdul Salam mengatakan, pada kasus dugaan korupsi berjamaah itu, Kejari sudah menetapkan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka.

Hal yang sama juga diharapkan dilakukan kepada semua anggota DPRD yang diduga terlibat lantaran hampir semua anggota DPRD periode 2014-2019 sudah disidik sebagai saksi.


"Seperti Mathoji anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Gerindra juga sudah diperiksa sebagai saksi, dan tidak lama lagi sepertinya akan naikan statusnya sebagai tersangka juga," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (14/8).

Karena itu, ia meminta kepada Kejari Ketapang tetap bekerja marathon untuk menetapkan status anggota DPRD Kabupaten Ketapang lain yang diduga terlibat.

"Jangan hanya Ketua DPRD saja yang dijadikan tersangka," tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta semua partai politik (parpol) tidak membantu dan mencoba melindungi para anggota DPRD-nya yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah itu. Sebab perbuatan mereka sudah merugikan negara milyaran rupiah.

"Seperti Partai Gerindra, partai yang sangat komit dan konsisten terhadap pemberantasan korupsi, diminta untuk segera tidak melantik Mathoji sebagai anggota DPRD terpilih agar marwah Gerindra tidak tercoreng," tandasnya.

Kejari Ketapang telah menetapkan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang dengan total keseluruhan sebanyak Rp 4 miliar lebih.

Dari hasil penyidikan, Hadi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya