Berita

Agil Oktarial/RMOL

Politik

Lima Alasan GBHN Ditolak Mentah-mentah

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wacana menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) mendapat penolakan keras setelah digaungkan dari Kongres V PDI Perjuangan.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak keras gagasan tersebut. Peneliti PSHK, Agil Oktarial, mengatakan, ada lima alasan untuk menentang upaya menghidupkan GBHN sekaligus mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.

Pertama, GBHN akan merusak sistem presidensial Indonesia. GBHN membuat Indonesia menganut sistem parlementer. Padahal, pasal GBHN telah dihapus dalam amandemen ketiga UUD 1945. Sehingga, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, presiden bukan lagi mandataris MPR dan tidak ada lagi pertanggungjawaban presiden kepada MPR atas pelaksanaan GBHN.


"Perubahan itu yang membuat Indonesia menganut sistem presidensial. Sistem presidensial itu terbukti lebih tepat membuat Indonesia lebih demokratis. Jika GBHN kembali dihidupkan, pendulum sistem pemerintahan akan bergerak kembali ke arah parlementer dan merusak sistem yang sudah dibangun selama ini," ucap Agil Oktarial kepada wartawan di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Kedua, upaya mengembalikan GBHN adalah upaya melawan arus sejarah. Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid sempat merasakan bagaimana GBHN memberi jalan kepada MPR untuk melakukan pemakzulan.

"Penghapusan GBHN dalam ketentuan UUD 1945 bukan tanpa alasan. Bila tidak belajar dari sejarah maka peluang pengulangan sejarah pemakzulan presiden besar kemungkinan terulang," jelasnya.

GBHN juga akan berdampak pada kinerja palemen. Mengamandemen UUD 1945 dapat menyita waktu anggota MPR periode 2019-2024 yang terdiri dari gabungan anggota DPR dan DPD.

"Waktu kerja yang tersita berpotensi memperburuk kinerja DPR, khususnya dalam fungsi legislasi. Padahal, DPR periode 2014-2019 hanya mengesahkan 22 RUU dari 189 RUU yang direncanakan. Itu akan lebih buruk jika anggota DPR melakukan amandemen UUD 1945," kritik Agil.

Keempat, sejak GBHN tidak diberlakukan, perencanaan pembangunan di Indonesia berdasar pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Saat ini telah berlaku RPJPN 2005-2025 berdasarkan UU 17/2007.

"Jika para elite politik serius memperbaiki arah pembangunan nasional, maka cukup dengan mengikuti proses penyusunan RPJMN 2020-2025 dibanding menempuh jalur amandemen konsitusi dengan melahirkan kembali GBHN," terangnya.

Lagi menurut PSHK, upaya mengembalikan GBHN hanya mengedepankan kepentingan partai politik. Agendanya hanya kekuasaan.

"Wacana melahirkan kembali GBHN saat ini hanya mengakomodasi kepentingan elit partai politik dan tidak mengakar pada kebutuhan riil masyarakat," tegas Agil.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya