Berita

Agil Oktarial/RMOL

Politik

Lima Alasan GBHN Ditolak Mentah-mentah

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wacana menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) mendapat penolakan keras setelah digaungkan dari Kongres V PDI Perjuangan.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak keras gagasan tersebut. Peneliti PSHK, Agil Oktarial, mengatakan, ada lima alasan untuk menentang upaya menghidupkan GBHN sekaligus mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.

Pertama, GBHN akan merusak sistem presidensial Indonesia. GBHN membuat Indonesia menganut sistem parlementer. Padahal, pasal GBHN telah dihapus dalam amandemen ketiga UUD 1945. Sehingga, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, presiden bukan lagi mandataris MPR dan tidak ada lagi pertanggungjawaban presiden kepada MPR atas pelaksanaan GBHN.


"Perubahan itu yang membuat Indonesia menganut sistem presidensial. Sistem presidensial itu terbukti lebih tepat membuat Indonesia lebih demokratis. Jika GBHN kembali dihidupkan, pendulum sistem pemerintahan akan bergerak kembali ke arah parlementer dan merusak sistem yang sudah dibangun selama ini," ucap Agil Oktarial kepada wartawan di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Kedua, upaya mengembalikan GBHN adalah upaya melawan arus sejarah. Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid sempat merasakan bagaimana GBHN memberi jalan kepada MPR untuk melakukan pemakzulan.

"Penghapusan GBHN dalam ketentuan UUD 1945 bukan tanpa alasan. Bila tidak belajar dari sejarah maka peluang pengulangan sejarah pemakzulan presiden besar kemungkinan terulang," jelasnya.

GBHN juga akan berdampak pada kinerja palemen. Mengamandemen UUD 1945 dapat menyita waktu anggota MPR periode 2019-2024 yang terdiri dari gabungan anggota DPR dan DPD.

"Waktu kerja yang tersita berpotensi memperburuk kinerja DPR, khususnya dalam fungsi legislasi. Padahal, DPR periode 2014-2019 hanya mengesahkan 22 RUU dari 189 RUU yang direncanakan. Itu akan lebih buruk jika anggota DPR melakukan amandemen UUD 1945," kritik Agil.

Keempat, sejak GBHN tidak diberlakukan, perencanaan pembangunan di Indonesia berdasar pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Saat ini telah berlaku RPJPN 2005-2025 berdasarkan UU 17/2007.

"Jika para elite politik serius memperbaiki arah pembangunan nasional, maka cukup dengan mengikuti proses penyusunan RPJMN 2020-2025 dibanding menempuh jalur amandemen konsitusi dengan melahirkan kembali GBHN," terangnya.

Lagi menurut PSHK, upaya mengembalikan GBHN hanya mengedepankan kepentingan partai politik. Agendanya hanya kekuasaan.

"Wacana melahirkan kembali GBHN saat ini hanya mengakomodasi kepentingan elit partai politik dan tidak mengakar pada kebutuhan riil masyarakat," tegas Agil.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya