Berita

Agil Oktarial/RMOL

Politik

Lima Alasan GBHN Ditolak Mentah-mentah

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wacana menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) mendapat penolakan keras setelah digaungkan dari Kongres V PDI Perjuangan.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak keras gagasan tersebut. Peneliti PSHK, Agil Oktarial, mengatakan, ada lima alasan untuk menentang upaya menghidupkan GBHN sekaligus mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.

Pertama, GBHN akan merusak sistem presidensial Indonesia. GBHN membuat Indonesia menganut sistem parlementer. Padahal, pasal GBHN telah dihapus dalam amandemen ketiga UUD 1945. Sehingga, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, presiden bukan lagi mandataris MPR dan tidak ada lagi pertanggungjawaban presiden kepada MPR atas pelaksanaan GBHN.


"Perubahan itu yang membuat Indonesia menganut sistem presidensial. Sistem presidensial itu terbukti lebih tepat membuat Indonesia lebih demokratis. Jika GBHN kembali dihidupkan, pendulum sistem pemerintahan akan bergerak kembali ke arah parlementer dan merusak sistem yang sudah dibangun selama ini," ucap Agil Oktarial kepada wartawan di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Kedua, upaya mengembalikan GBHN adalah upaya melawan arus sejarah. Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid sempat merasakan bagaimana GBHN memberi jalan kepada MPR untuk melakukan pemakzulan.

"Penghapusan GBHN dalam ketentuan UUD 1945 bukan tanpa alasan. Bila tidak belajar dari sejarah maka peluang pengulangan sejarah pemakzulan presiden besar kemungkinan terulang," jelasnya.

GBHN juga akan berdampak pada kinerja palemen. Mengamandemen UUD 1945 dapat menyita waktu anggota MPR periode 2019-2024 yang terdiri dari gabungan anggota DPR dan DPD.

"Waktu kerja yang tersita berpotensi memperburuk kinerja DPR, khususnya dalam fungsi legislasi. Padahal, DPR periode 2014-2019 hanya mengesahkan 22 RUU dari 189 RUU yang direncanakan. Itu akan lebih buruk jika anggota DPR melakukan amandemen UUD 1945," kritik Agil.

Keempat, sejak GBHN tidak diberlakukan, perencanaan pembangunan di Indonesia berdasar pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Saat ini telah berlaku RPJPN 2005-2025 berdasarkan UU 17/2007.

"Jika para elite politik serius memperbaiki arah pembangunan nasional, maka cukup dengan mengikuti proses penyusunan RPJMN 2020-2025 dibanding menempuh jalur amandemen konsitusi dengan melahirkan kembali GBHN," terangnya.

Lagi menurut PSHK, upaya mengembalikan GBHN hanya mengedepankan kepentingan partai politik. Agendanya hanya kekuasaan.

"Wacana melahirkan kembali GBHN saat ini hanya mengakomodasi kepentingan elit partai politik dan tidak mengakar pada kebutuhan riil masyarakat," tegas Agil.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya