Berita

Agil Oktarial/RMOL

Politik

Lima Alasan GBHN Ditolak Mentah-mentah

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wacana menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) mendapat penolakan keras setelah digaungkan dari Kongres V PDI Perjuangan.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak keras gagasan tersebut. Peneliti PSHK, Agil Oktarial, mengatakan, ada lima alasan untuk menentang upaya menghidupkan GBHN sekaligus mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.

Pertama, GBHN akan merusak sistem presidensial Indonesia. GBHN membuat Indonesia menganut sistem parlementer. Padahal, pasal GBHN telah dihapus dalam amandemen ketiga UUD 1945. Sehingga, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, presiden bukan lagi mandataris MPR dan tidak ada lagi pertanggungjawaban presiden kepada MPR atas pelaksanaan GBHN.


"Perubahan itu yang membuat Indonesia menganut sistem presidensial. Sistem presidensial itu terbukti lebih tepat membuat Indonesia lebih demokratis. Jika GBHN kembali dihidupkan, pendulum sistem pemerintahan akan bergerak kembali ke arah parlementer dan merusak sistem yang sudah dibangun selama ini," ucap Agil Oktarial kepada wartawan di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Kedua, upaya mengembalikan GBHN adalah upaya melawan arus sejarah. Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid sempat merasakan bagaimana GBHN memberi jalan kepada MPR untuk melakukan pemakzulan.

"Penghapusan GBHN dalam ketentuan UUD 1945 bukan tanpa alasan. Bila tidak belajar dari sejarah maka peluang pengulangan sejarah pemakzulan presiden besar kemungkinan terulang," jelasnya.

GBHN juga akan berdampak pada kinerja palemen. Mengamandemen UUD 1945 dapat menyita waktu anggota MPR periode 2019-2024 yang terdiri dari gabungan anggota DPR dan DPD.

"Waktu kerja yang tersita berpotensi memperburuk kinerja DPR, khususnya dalam fungsi legislasi. Padahal, DPR periode 2014-2019 hanya mengesahkan 22 RUU dari 189 RUU yang direncanakan. Itu akan lebih buruk jika anggota DPR melakukan amandemen UUD 1945," kritik Agil.

Keempat, sejak GBHN tidak diberlakukan, perencanaan pembangunan di Indonesia berdasar pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Saat ini telah berlaku RPJPN 2005-2025 berdasarkan UU 17/2007.

"Jika para elite politik serius memperbaiki arah pembangunan nasional, maka cukup dengan mengikuti proses penyusunan RPJMN 2020-2025 dibanding menempuh jalur amandemen konsitusi dengan melahirkan kembali GBHN," terangnya.

Lagi menurut PSHK, upaya mengembalikan GBHN hanya mengedepankan kepentingan partai politik. Agendanya hanya kekuasaan.

"Wacana melahirkan kembali GBHN saat ini hanya mengakomodasi kepentingan elit partai politik dan tidak mengakar pada kebutuhan riil masyarakat," tegas Agil.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya