Berita

Zakir Naik/Net

Dunia

Menteri Malaysia Tolak Zakir Naik Diberi Status Penduduk Tetap

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 16:25 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kabinet Malaysia akan membahas tempat tinggal permanen bagi pendakwah dari India, Zakir Naik pada hari Rabu (14/8).

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang menteri Malaysia yang mendukung “kepulangan” Naik ke India.

Pemilik nama asli Zakir Abdul Karim Naik adalah seorang doktor sekaligus pendakwah Islam terkemuka. Naik dituduh melakukan pencucian uang dan ujaran kebencian dalam pidatonya oleh pemerintah India.


Selama tiga tahun terakhir Naik tinggal di Malaysia. Namun baru-baru ini dikecam atas komentarnya yang mengatakan bahwa umat Hindu memiliki hak “100 kali lebih banyak” dibandingkan minoritas Muslim.

Hal ini menjadi persoalan sensitif mengingat Malaysia merupakan negara multiras. Sekitar 60 persen dari 32 juta penduduk memang beragama muslim, tapi sisanya berasal dari etnis China dan India, yang sebagian besar beragama Hindu.

Diberitakan Al Jazeera, Kamis (14/8), Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Kulasegaran mengatakan komentar Naik bisa menciptakan celah di negara multiras. Kulasegaran juga mengatakan Naik tidak pantas mendapatkan status sebagai penduduk tetap.

Asosiasi Patriot Nasional, sekelompok veteran militer dan politik Malaysia, juga mengecam komentar Naik. Mereka mengatakan bahwa banyak etnis India di Malaysia telah bertugas di pasukan keamanan negara itu. 

Di satu sisi, PM Malaysia, Mahathir Mohamad mengatakan pada hari Selasa (13/8) bahwa Naik tidak dapat dikirim kembali ke India karena “takut akan dibunuh” di sana.

Sementara itu, Naik menganggap pernyataannya sedang diputarbalikkan dan justru digunakan untuk memenuhi keuntungan politik serta menciptakan keretakan komunal.

India melarang Yayasan Penelitian Islam Naik pada akhir 2016, setelah menuduh Zaik mendorong dan menghasut para pengikutnya untuk mempromosikan perasaan permusuhan, kebencian atau niat buruk antara berbagai komunitas dan kelompok agama yang berbeda.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya