Berita

Ahmad Doli Kurnia/Net

Politik

Doli: Munas Desember Bukan Kemauan Airlangga, Tapi Kepatuhan Organisasi

RABU, 14 AGUSTUS 2019 | 09:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Waktu penyelengaraan musyarawah nasional (munas) Golkar terus dipertanyakan. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga sudah menyampaikan bahwa munas akan digelar pada Desember tahun ini. Tapi di satu sisi, sang rival, Bambang Soesatyo terus menanyakan perihal waktu munas.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung pun heran dengan pertanyaan sama yang terus diulang oleh ketua DPR itu tentang waktu munas.

“Pernyataan-pernyataannya terkait itu, lama kelamaan dapat dinilai seperti seseorang yang tidak paham berorganisasi dan miskin informasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/8).


Perlu diketahui bahwa tentang periodesasi satu kepengurusan dan pelaksanaan munas sudah diatur dalam aturan dan mekanisme organisasi partai. Di dalam AD/ART dijelaskan bahwa masa bhakti satu kepengurusan di setiap tingkatan adalah 5 tahun.

“Munas “reguler” yang terakhir dilaksanakan, yaitu pada Desember 2014 lalu di Bali. Artinya Munas yang akan datang itu harus dilaksanakan Desember 2019. Dan ketentuan itu juga sudah ditegaskan lagi pada Munaslub 2016 di Bali dan Munaslub 2017 di Jakarta,” tegasnya.

Pelaksanaan Munas yang akan datang di Desember 2019 juga sudah menjadi keputusan seluruh stakeholder Partai Golkar. Dewan pembina, dewan kehormatan, dewan pakar, DPD-DPD provinsi dan kabupaten/kota sudah menyepakati tidak ada perubahan waktu pelaksanaan munas.

“Munas tetap Desember 2019 sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan organisasi partai,” sambung mantan ketua umum AMPG itu.

Singkatnya, Doli menegaskan bahwa munas yang akan digelar di bulan Desember 2019 bukan atas kemauan Airlangga Hartarto sebagai ketum. Tetapi bentuk komitmen dan konsistensi seluruh warga partai terhadap konstitusi partai.

“Justru bila ada pihak yang berusaha untuk merubah itu adalah mereka yang ingin memaksakan kehendak dan kepentingannya di atas kepentingan partai, tidak taat azas dan dapat merusak tatanan organisasi,” sambungnya.

“Jangan sampai “nafsu ingin berkuasa”, membuat jadi “buta” dan kemudian meruntuhkan ketaatan kita terhadap aturan dan keputusan organisasi yang telah disepakati,” tutup Doli.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya