Berita

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/RMOL

Hukum

KPK Tersangkakan Miryam S Haryani dan 3 Orang Lainnya Dalam Kasus Mega Korupsi KTP-El

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 18:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sedikitnya empat orang tersangka baru dalam kasus proyek KTP Elektronik (KTP-el) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2011-2013.

Mereka adalah Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Hariyani (MSH), Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).


Dalam perkembangannya, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Sementara, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el.

"Sehingga, total sampai saat ini telah diproses 14 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan EKTP ataupun perkara obstruction of justice," ujar Saut.

Dalam kasus ini, Miryam diduga meminta jatah dari Plt. Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebesar 100 ribu dolar AS saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Komisi II DPR RI pada tahun 2011 silam. Kemudian, permintaan itu disanggupi oleh Irman. Penyerahan duit dilakukan di sebuah SPBU di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan melalui perantara.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH (Miryam) diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek e-KTP," kata Saut.

Untuk tersangka Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp 5.8 triliun, Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 Milyar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 Milyar terkait proyek EKTP," kata Saut.

Kemudian, tersangka Husni selaku Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik diduga meluluskan konsorsium pemenang tender meskipun tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS).

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka HFS diduga diperkaya USD20 ribu dan Rp10 juta," kata Saut.

Sementara itu, tersangka Tannos diduga menyepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT. Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 Milyar terkait proyek EKTP ini," demikian Saut.
 

Atas perbuatan empat orang tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya