Berita

Bima alias HB (baju oranye)/RMOL

Politik

Begini Modus HB Tipu 99 Pegawai Honorer

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 16:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Modus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berhasil diungkap Jajaran Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Penipuan yang dilakukan oleh HB alias Bima ini beromset Rp 5,7 miliar. Namun aksi pria berusia 57 tahun itu berakhir setelah polisi menangkapnya di rumah kontrakan yang berada di daerah Pulogadung, Jakarta Timur.

"Tersangka ditangkap sedang main kartu dengan temannya dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/8).


Kepada polisi Bima mengaku telah melakukan penipuan terhadap 99 orang. Rata-rata korban berprofesi sebagai pegawai honorer pemerintah. Aksi penipuan dilakukan sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.

Pelaku mencari korban dengan cara mencari nama-nama pegawai honorer di website Badan Kepegawaian Daerah. Selanjutnya, pelaku bekerja sama dengan saudaranya yang bekerja di Kantor BKD Balaikota, DKI Jakarta untuk mencari data korban.

Singkat cerita setelah dapat menghubungi korbannya, pelaku mengaku bisa memasukan korban menjadi PNS, dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada para pelaku.

Tak sampai di situ, untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Kantor BKD. Pelaku mengaku sebagai pegawai di Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal dengan dilengkapi kartu tanda pengenal untuk meyakinkan korbannya.

“Tersangka di sana dengan pakaian safari, dan jas pakaian rapih. Dia bilang namamu (korban) ada di SK (Surat Keputusan CPNS) sehingga korban percaya. Tersangka juga menunjukkan beberapa rekening palsu, kalau tidak masuk akan dikembalikan uangnya," papar Argo.

Dengan demikian, sejak Juni 2010 hingga Juni 2018 pelaku berhasil menipu korban dan mendapatkan hasil penipuan sebanyak Rp 5.731.000.000. Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang di diskotik.

Hingga saat ini, penyidik masih menindaklanjuti terhadap adanya kemungkinan tersangka lainnya yang membantu aksi pelaku tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya