Berita

Bima alias HB (baju oranye)/RMOL

Politik

Begini Modus HB Tipu 99 Pegawai Honorer

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 16:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Modus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berhasil diungkap Jajaran Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Penipuan yang dilakukan oleh HB alias Bima ini beromset Rp 5,7 miliar. Namun aksi pria berusia 57 tahun itu berakhir setelah polisi menangkapnya di rumah kontrakan yang berada di daerah Pulogadung, Jakarta Timur.

"Tersangka ditangkap sedang main kartu dengan temannya dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/8).


Kepada polisi Bima mengaku telah melakukan penipuan terhadap 99 orang. Rata-rata korban berprofesi sebagai pegawai honorer pemerintah. Aksi penipuan dilakukan sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.

Pelaku mencari korban dengan cara mencari nama-nama pegawai honorer di website Badan Kepegawaian Daerah. Selanjutnya, pelaku bekerja sama dengan saudaranya yang bekerja di Kantor BKD Balaikota, DKI Jakarta untuk mencari data korban.

Singkat cerita setelah dapat menghubungi korbannya, pelaku mengaku bisa memasukan korban menjadi PNS, dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada para pelaku.

Tak sampai di situ, untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Kantor BKD. Pelaku mengaku sebagai pegawai di Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal dengan dilengkapi kartu tanda pengenal untuk meyakinkan korbannya.

“Tersangka di sana dengan pakaian safari, dan jas pakaian rapih. Dia bilang namamu (korban) ada di SK (Surat Keputusan CPNS) sehingga korban percaya. Tersangka juga menunjukkan beberapa rekening palsu, kalau tidak masuk akan dikembalikan uangnya," papar Argo.

Dengan demikian, sejak Juni 2010 hingga Juni 2018 pelaku berhasil menipu korban dan mendapatkan hasil penipuan sebanyak Rp 5.731.000.000. Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang di diskotik.

Hingga saat ini, penyidik masih menindaklanjuti terhadap adanya kemungkinan tersangka lainnya yang membantu aksi pelaku tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya