Berita

Polda Metro rilis penipu perekrutan CPNS/RMOL

Hukum

Polda Metro Tangkap Penipu Perekrutan CPNS Beromzet Miliaran Rupiah

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus seorang pelaku penipuan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan keuntungan senilai Rp 5,7 Milyar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku berinisial HB alias Bima (57) diamankan di rumah kontrakan di daerah Pulogadung, Jakarta Timur.

"Ditangkap saat sedang main kartu dengan temannya. Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HB dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya," ucap Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/8).


Saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan modus CPNS terhadap 99 korban yang merupakan pegawai honorer. Pelaku telah melakukan aksinya sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.

Argo membeberkan, pelaku mencari korbannya dengan cara mencari nama-nama pegawai honorer di website Badan Kepegawaian Daerah. Selanjutnya pelaku mencari informasi korbannya dengan bekerjasama dengan saudaranya yang bekerja di Kantor BKD Pemprov DKI Jakarta.

Modusnya setelah dapat menghubungi korbannya, pelaku mengaku bisa mengusahakan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengaku sebagai pegawai di Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal dengan dilengkapi kartu Tanda pengenal.

"Untuk meyakinkan korban, korban ini disuruh datang ke BKD, tersangka disana dengan pakaian safari, jas pakaian rapih. Dia bilang namamu (korban) ada di SK (Surat Keputusan CPNS) sehingga korban percaya. Tersangka juga menunjukkan beberapa rekening palsu, kalau tidak masuk akan dikembalikan uangnya," papar Argo.

Dengan demikian, sejak Juni 2010 hingga Juni 2018 pelaku berhasil menipu korban dan mendapatkan hasil penipuan sebanyak Rp 5.731.000.000. Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang di diskotik.

Hingga saat ini, penyidik masih menindaklanjuti terhadap adanya kemungkinan tersangka lainnya yang membantu aksi pelaku tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya