Berita

Kivlan Zen dan Wiranto/Net

Hukum

Kuasa Hukum: Kasus Kivlan Zen Bermula Dari Wiranto Tidak Bayar Utang

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 11:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum mengungkap motif penolakan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Menko Polhukam Wiranto terhadap Kivlan Zen. Alasan yang dimaksud adalah karena adanya utang piutang terhadap Kivlan Zen.

Salah seorang pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta menjelaskan, utang piutang yang dimaksud adalah tentang biaya operasional dalam Pengamanan Swadaya Masyarakat (PAM Swakarsa) pada 1998 lalu.

Dimana pada November 1998, Kivlan Zen diperintahkan Wiranto untuk melakukan PAM Swakarsa. Padahal, Kivlan statusnya sudah sebagai Perwira Tinggi Tanpa Jabatan.


"Tanggal 4 atau 6 November dipanggil Wiranto untuk pengamanan sidang istimewa MPR dalam bentuk membentuk PAM Swakarsa. Nah Pak Kivlan bilang 'gue mana mampu, gue gak punya jabatan'. Nah Wiranto bilang 'ya sudah entar kalau berhasil saya kasih jabatan' katanya," ungkap Tonin Tachta kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).

Setelah itu, Wiranto memberikan dana sebesar Rp 400 juta untuk biaya operasional PAM Swakarsa sejak H-7 hingga H+7. Namun, dana tersebut hanya mampu dialokasikan sebanyak 30 ribu orang untuk biaya makan dan minum selama delapan hari.

"Nah untuk makan, untuk minum untuk 30 ribu orang selama delapan hari itu darimana uangnya. Pak Kivlan akhirnya pinjam nasi Padang di seluruh Jakarta. Ambil alat-alat telekomunikasi dengan utang. Sewa mobil untuk komando geser sana geser sini anggota. Nah itu dengan utang semua," paparnya.

Sehingga selesai PAM Swakarsa tersebut, Kivlan memiliki banyak utang akibat menalangi uang operasional pengamanan tersebut. Bahkan kata Tonin, Kivlan sampai menjual rumah dan mobil untuk menalangi dana operasional pengamanan itu.

"Selesai acara, uang sudah habis, utang dimana-mana. Ditagih-tagih dah utang itu oleh Pak Kivlan kepada yang ngasih perintah (Wiranto). Nah tidak ada respons sampai tahun 1999 baru bisa ketemu. Nah akibat itu Pak Kivlan dimana-mana harus jual rumah, jual mobil utang sana-sini. Sampai sekarang masih ada (utang) sekitar Rp 1,5 M atau Rp 2 M belum terbayarkan," terangnya.

Padahal, kata Tonin, uang senilai Rp 10 miliar untuk biaya pengamanan tersebut telah diberikan oleh Presiden BJ Habibie pada saat itu melalui Menteri Perdagangan pada masa itu.

Namun, uang itu ternyata tak diberikan oleh Wiranto kepada Kivlan Zen yang telah melakukan pengamanan Swakarsa 1998.

"Dia (BJ Habibie) bilang 'saya sudah bayar Rp 10 M sudah kasih Rp 10 M sudah keluarkan uangnya sudah dibayar ke Wiranto' kata pak Habibie. Jadi yang itu tidak pernah sampai kepada Pak Kivlan Zen untuk pembiayaan 30 ribu orang tersebut," ungkap Tonin.

Dengan demikian, Kivlan Zen terus-menerus menagih uang tersebut kepada Wiranto hingga 2019 ini. Pada April 2019, Kivlan Zen bertemu dengan Wiranto pada acara di pertemuan purnawarman TNI Angkatan Darat. Disana, Kivlan Zen juga menagih uang operasional pengamanan.

Dengan begitu, Kivlan melalui kuasa hukumnya menduga penangkapan terhadap Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar merupakan hal yang sudah direncanakan oleh Wiranto. Hal itu diperkuat dengan penolakan Wiranto terhadap penangguhan penahanan Kivlan.

"Jadi kan momen, momennya dari dulu ditagih, enggak dibayar banyak alasan-alasan. Nah sekarang ternyata Pak Kivlan dipenjarakan oleh siapa? Itu kan sudah jelas, 'aku memaafkan katanya (Wiranto) tapi hukum harus jalan," ungkapnya.

Dilihat dari sejarah utang piutang tersebut, Kivlan melalui kuasa hukumnya juga menduga penangkapan ini bukan permasalahan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh pemerintah, melainkan berkaitan dengan utang piutang. Bahkan, Wiranto dianggap takut untuk ditagih uang pengamanan Swakarsa 1998.

"Penangguhan enggak boleh ya sudah berarti kan sudah jelas. Bukan bunuh-membunuh ini ceritanya. Karena ditagih utang kan gitu. Ya sudah apalagi ini kan sudah selesai Pilpres sebentar lagi ganti menteri. Nah mumpung (Wiranto) lagi menteri digugat lah, mudah-mudahan enggak menteri lagi ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Wiranto digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur senilai hampir Rp 1 triliun oleh Kivlan Zen karena diduga menggelapkan uang operasional PAM Swakarsa 1998. Sidang perdana gugatan ganti rugi materil dan non materil itu akan dilaksanakan pada Kamis besok (15/8).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya