Berita

Kivlan Zen gugat Wiranto 1 triliun rupiah terkait biaya pam swakarsa 1998/Net

Hukum

Tak Kunjung Bayar Biaya PAM Swakarsa, Wiranto Digugat Kivlan Zen Rp 1 Triliun

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 09:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen resmi menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan ke PN Jakarta Timur pada Senin (12/8) kemarin. Gugatan tersebut berkaitan dengan dana operasional PAM Swakarsa 1998 yang diduga telah digelapkan oleh Wiranto.

"Wiranto memberikan tugas ke pak Kivlan untuk PAM Swakarsa 98. Tugas itu ada biayanya. Hingga tugas selesai dan sampai sekarang belum dibayar oleh Wiranto. Sampai pak Kivlan menjual rumah, mobil, dan cari pinjaman untuk biaya operasional PAM itu," ucap kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).


Atas kerugian yang diderita kliennya, kuasa hukum Kivlan Zen pun mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Total gugatan yang harus dibayar tergugat, dalam hal ini Wiranto, hampir Rp 1 triliun.

Menurut Tonin, sejak PAM Swakarsa 1998 itu, pak Kivlan selalu menagih uang operasional tersebut. Namun, hingga saat ini Wiranto selalu memberikan banyak alasan.

Selain itu, gugatan Kivlan terhadap Wiranto saat ini juga dinilai jadi momen yang tepat. Terlebih Wiranto adalah salah satu yang menolak penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Jadi, dari dulu ditagih nggak dibayar, banyak alasan. Nah sekarang ternyata pak Kivlan dipenjarakan oleh siapa? Itu kan sudah jelas. 'Aku memaafkan' katanya, tapi hukum harus jalan. Penangguhan nggak boleh, ya sudah berarti kan sudah jelas. Apalagi ini kan sudah selesai Pilpres, sebentar lagi ganti menteri. Nah mumpung masih jadi menteri digugatlah. Mudah-mudahan nggak menteri lagi ya," jelas Tonin.

Tonin menambahkan, sidang perdana gugatan itu akan dilaksanakan pada Kamis (15/8) lusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agendanya adalah membacakan permohonan oleh penggugat yakni Kivlan Zen atau kuasa hukumnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya