Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

AS Perketat Aturan Imigrasi, Targetkan Imigran Penerima Bantuan Makanan

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 08:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump meluncurkan aturan baru yang dapat menolak visa dan tempat tinggal permanen bagi ratusan ribu orang yang gagal memenuhi standar pendapatan atau pernah menerima kesejahteraan publik, seperti kupon makanan dan bantuan medis.

Dalam sebuah pernyataan (Senin, 12/8), Gedung Putih mengatakan bahwa imigran akan diblokir dari memasuki negara itu jika mereka kemungkinan membutuhkan bantuan publik. Sedangkan bagi mereka yang sudah berada di Amerika Serikat, tidak akan dapat memperoleh kartu hijau atau kewarganegaraan.

"Melalui aturan tuntutan publik, pemerintahan Presiden Trump memperkuat cita-cita swasembada dan tanggung jawab pribadi, memastikan bahwa para imigran mampu mendukung diri mereka sendiri dan menjadi sukses di Amerika," kata penjabat Direktur Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat, Ken Cuccinelli.


"Prinsip yang menggerakkannya adalah nilai Amerika lama dan itu swasembada," kata Cuccinelli dalam wawancara Fox News yang diterbitkan Senin (12/8).

"Ini juga akan memiliki manfaat jangka panjang untuk melindungi pembayar pajak dengan memastikan orang-orang yang berimigrasi ke negara ini tidak menjadi beban publik, bahwa mereka dapat berdiri di atas kaki sendiri, seperti yang dilakukan oleh para imigran di tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.

Perombakan tersebut merupakan bagian dari upaya Trump untuk mengekang imigrasi. Sejumlah ahli, seperti dimuat Al Jazeera, menilai bahwa perubahan peraturan tentang tunjangan ini bisa menjadi yang paling drastis dari semua kebijakan imigrasi pemerintahan Trump.

Pendukung imigran telah mengkritik rencana itu sebagai upaya untuk memotong imigrasi tanpa melalui Kongres untuk mengubah undang-undang.

Menurut Migration Policy Institute, di bawah aturan baru, lebih dari setengah dari semua pemohon kartu hijau berbasis keluarga akan ditolak.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya