Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

AS Perketat Aturan Imigrasi, Targetkan Imigran Penerima Bantuan Makanan

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 08:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump meluncurkan aturan baru yang dapat menolak visa dan tempat tinggal permanen bagi ratusan ribu orang yang gagal memenuhi standar pendapatan atau pernah menerima kesejahteraan publik, seperti kupon makanan dan bantuan medis.

Dalam sebuah pernyataan (Senin, 12/8), Gedung Putih mengatakan bahwa imigran akan diblokir dari memasuki negara itu jika mereka kemungkinan membutuhkan bantuan publik. Sedangkan bagi mereka yang sudah berada di Amerika Serikat, tidak akan dapat memperoleh kartu hijau atau kewarganegaraan.

"Melalui aturan tuntutan publik, pemerintahan Presiden Trump memperkuat cita-cita swasembada dan tanggung jawab pribadi, memastikan bahwa para imigran mampu mendukung diri mereka sendiri dan menjadi sukses di Amerika," kata penjabat Direktur Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat, Ken Cuccinelli.


"Prinsip yang menggerakkannya adalah nilai Amerika lama dan itu swasembada," kata Cuccinelli dalam wawancara Fox News yang diterbitkan Senin (12/8).

"Ini juga akan memiliki manfaat jangka panjang untuk melindungi pembayar pajak dengan memastikan orang-orang yang berimigrasi ke negara ini tidak menjadi beban publik, bahwa mereka dapat berdiri di atas kaki sendiri, seperti yang dilakukan oleh para imigran di tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.

Perombakan tersebut merupakan bagian dari upaya Trump untuk mengekang imigrasi. Sejumlah ahli, seperti dimuat Al Jazeera, menilai bahwa perubahan peraturan tentang tunjangan ini bisa menjadi yang paling drastis dari semua kebijakan imigrasi pemerintahan Trump.

Pendukung imigran telah mengkritik rencana itu sebagai upaya untuk memotong imigrasi tanpa melalui Kongres untuk mengubah undang-undang.

Menurut Migration Policy Institute, di bawah aturan baru, lebih dari setengah dari semua pemohon kartu hijau berbasis keluarga akan ditolak.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya