Berita

Konferensi pers Ombudsman tentang Maladministrasi Pansel KPI/RMOL

Politik

Ombudsman Sempat Dipersulit Dalam Pemeriksaan Maladministrasi Pansel KPI

SENIN, 12 AGUSTUS 2019 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman RI mengakui ada kendala dalam pemeriksaan maladministrasi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022.

Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengaku sempat mendapat penolakan dari sejumlah pemangku kepentingan dalam penyelidikan, seperti dari Komisi I DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pansel KPI itu sendiri.

"Penolakan itu terkait permintaan data dengan alasan bahwa informasi yang diminta bukan merupakan informasi publik," ujar Adrianus di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta  Senin (12/8).


Adrianus mengaku sempat kecewa dengan penolakan tersebut. Padahal Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik.

Pemeriksaan terhadap penyimpangan prosedur Pansel KPI bermula dari laporan masyarakat dengan nomor registrasi 0277/LM/VII/2019/JKT atas nama Sapadiyanto dan Supardiyono.

Pada Maret 2019, beredar 27 nama calon anggota KPI yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi Anggita KPI untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.

Nama Supadiyanto termasuk dalam daftar tersebut. Namun, Kementerian Kominfo membantah daftar itu.

Pada 19 Juni 2019 keluar daftar berisi 34 nama calon anggota yang lolos mengikuti fit and proper test yang diumumkan oleh Komisi I DPR. Nama Supadiyanto dan sejumlah calon hilang dari daftar itu.

Berdasarkan temuan maladministrasi ini, Ombudsman memberikan empat saran. Tiga poin saran ditujukan kepada Kominfo, sementara satu poin saran untuk Komisi I DPR RI

"Untuk Kemenkominfo, yang pertama, terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi calon anggota KPI dengan memperhatikan ketentuan dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran, " kata Adrianus.

Kedua, menyusun standar baku penilaian atas peserta yang lolos di setiap tahapan.

"Terakhir, menyusun standar mengenai keamanan dokumen calon anggota KPI untuk mencegah terjadinya kebocoran dokumen," ujar Adrianus.

Sementara masukan untuk Komisi I DPR RI adalah memasukkan menteri terkait pengaturan seleksi calon anggota KPI dalam pembahasan revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran.  

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya