Berita

Konferensi pers Ombudsman tentang Maladministrasi Pansel KPI/RMOL

Politik

Ombudsman Sempat Dipersulit Dalam Pemeriksaan Maladministrasi Pansel KPI

SENIN, 12 AGUSTUS 2019 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman RI mengakui ada kendala dalam pemeriksaan maladministrasi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022.

Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengaku sempat mendapat penolakan dari sejumlah pemangku kepentingan dalam penyelidikan, seperti dari Komisi I DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pansel KPI itu sendiri.

"Penolakan itu terkait permintaan data dengan alasan bahwa informasi yang diminta bukan merupakan informasi publik," ujar Adrianus di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta  Senin (12/8).


Adrianus mengaku sempat kecewa dengan penolakan tersebut. Padahal Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik.

Pemeriksaan terhadap penyimpangan prosedur Pansel KPI bermula dari laporan masyarakat dengan nomor registrasi 0277/LM/VII/2019/JKT atas nama Sapadiyanto dan Supardiyono.

Pada Maret 2019, beredar 27 nama calon anggota KPI yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi Anggita KPI untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.

Nama Supadiyanto termasuk dalam daftar tersebut. Namun, Kementerian Kominfo membantah daftar itu.

Pada 19 Juni 2019 keluar daftar berisi 34 nama calon anggota yang lolos mengikuti fit and proper test yang diumumkan oleh Komisi I DPR. Nama Supadiyanto dan sejumlah calon hilang dari daftar itu.

Berdasarkan temuan maladministrasi ini, Ombudsman memberikan empat saran. Tiga poin saran ditujukan kepada Kominfo, sementara satu poin saran untuk Komisi I DPR RI

"Untuk Kemenkominfo, yang pertama, terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi calon anggota KPI dengan memperhatikan ketentuan dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran, " kata Adrianus.

Kedua, menyusun standar baku penilaian atas peserta yang lolos di setiap tahapan.

"Terakhir, menyusun standar mengenai keamanan dokumen calon anggota KPI untuk mencegah terjadinya kebocoran dokumen," ujar Adrianus.

Sementara masukan untuk Komisi I DPR RI adalah memasukkan menteri terkait pengaturan seleksi calon anggota KPI dalam pembahasan revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran.  

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya