Berita

Konferensi pers Ombudsman tentang Maladministrasi Pansel KPI/RMOL

Politik

Ombudsman Sempat Dipersulit Dalam Pemeriksaan Maladministrasi Pansel KPI

SENIN, 12 AGUSTUS 2019 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman RI mengakui ada kendala dalam pemeriksaan maladministrasi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022.

Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengaku sempat mendapat penolakan dari sejumlah pemangku kepentingan dalam penyelidikan, seperti dari Komisi I DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pansel KPI itu sendiri.

"Penolakan itu terkait permintaan data dengan alasan bahwa informasi yang diminta bukan merupakan informasi publik," ujar Adrianus di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta  Senin (12/8).


Adrianus mengaku sempat kecewa dengan penolakan tersebut. Padahal Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik.

Pemeriksaan terhadap penyimpangan prosedur Pansel KPI bermula dari laporan masyarakat dengan nomor registrasi 0277/LM/VII/2019/JKT atas nama Sapadiyanto dan Supardiyono.

Pada Maret 2019, beredar 27 nama calon anggota KPI yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi Anggita KPI untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.

Nama Supadiyanto termasuk dalam daftar tersebut. Namun, Kementerian Kominfo membantah daftar itu.

Pada 19 Juni 2019 keluar daftar berisi 34 nama calon anggota yang lolos mengikuti fit and proper test yang diumumkan oleh Komisi I DPR. Nama Supadiyanto dan sejumlah calon hilang dari daftar itu.

Berdasarkan temuan maladministrasi ini, Ombudsman memberikan empat saran. Tiga poin saran ditujukan kepada Kominfo, sementara satu poin saran untuk Komisi I DPR RI

"Untuk Kemenkominfo, yang pertama, terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi calon anggota KPI dengan memperhatikan ketentuan dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran, " kata Adrianus.

Kedua, menyusun standar baku penilaian atas peserta yang lolos di setiap tahapan.

"Terakhir, menyusun standar mengenai keamanan dokumen calon anggota KPI untuk mencegah terjadinya kebocoran dokumen," ujar Adrianus.

Sementara masukan untuk Komisi I DPR RI adalah memasukkan menteri terkait pengaturan seleksi calon anggota KPI dalam pembahasan revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran.  

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya