Berita

Anton T. Digdoyo/Net

Politik

Komisi Hukum MUI: Aparat Jangan Alergi Dengan Istilah Syariah Dan Khilafah

SABTU, 10 AGUSTUS 2019 | 21:05 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo meminta aparat negara untuk tidak alergi dengan istilah syariah. Apalagi sampai menuduh syariah Islam bertentangan dengan Pancasila dan bisa disangka sebagai makar.

“Tuduhan seperti itu sangat keliru besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (10/8).

Menurut Anton, syariah adalah tatacara ibadah dan muamalah yang diajarkan Islam dari kelahiran pernikahan kematian semua ada syariatnya.


"Hampir 99 persen kehidupan umat Islam diatur syariat," jelasnya.
Jadi, menurut dia, tidak mungkin umat Islam tidak menegakkan Syariat Islam.

"Salat harus pakai Syariat, puasa, zakat, haji, hidup bertetangga pakai syariah bahkan mohon maaf, silaturahim juga bagian dari syariah. Jadi tidak mungkin kita melepaskan syariat dalam hidup kita," katanya.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya syariat itu dibagi tiga bagian,

Pertama, bagian terbesar 99 persen dari Syariat Islam tak tergantung oleh negara, tak perlu UU. Seperti salatm puasa, haji, zakat, umrah. Hal itu bisa dikerjakan oleh siapapun yang muslim tanpa melihat ada atau tidaknya UU.

"Syariat seperti ini berlaku bagi individu, keluarga dan masyarakat. Untuk pelaksanaan tidak diperlukan peran negara, tetapi bila negara mau ikut cawe-cawe boleh saja. Demikian pula dengan yayasan, partai, ormas, entitas apapun juga boleh dan tidak harus negara," katanya.
Kedua, lanjutnya, syariat sering dikelirukan persepsi dan sangat ditakuti itu hukum pidana secara Islam (hudud) seperti hukum pidana qishos, rajam, potong tangan, qital. Padahal ini hanya sedikit sekitar 1 persen dari Syariat Islam. Pelaksanaan hudud ini harus dengan otoritas negara didukung UU, tidak boleh dilakukan secara individual, lewat ormas, partai, yayasan atau entitas lain.

Hukum pidana atau hudud ini harus dilakukan oleh negara dan berarti harus ada UU. Untuk buat UU wajib dengan kesepakatan rakyat. Jika rakyat tidak sepakat tidak boleh dilaksanakan apalagi dipaksakan.

"Inilah inti dari Pancasila jadi Islam sangat toleran dan umat Islam Pancasilais sejati, jangan diragukan," ujar Dewan Pakar Kahmi ini.

Ketiga, inovasi dari pimpinan daerah dan komandan polisi di lapangan. Menurut Anton, syariah bisa memperkuat hukum positif seperti bahaya miras dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya seperti judi dan seks bebas.

"Setiap saya jadi komandan di kewilayahan, saya lobi pemda dan DPRD untuk buat Perda tentang miras pekat. Larangan kuliner daging anjing dan lainnya. Juga batasan wanita keluar rumah di malam hari dari jam 22 sampai jam 5 pagi tidak boleh sendirian. Bisa jalan dengan baik dan entah kenapa itu lalu diberi nama Perda Syariah," jelasnya.

"Bagus juga, kan itu semua amanah Pancasila dan UUD 45 Pasal 28, 29, 31, dan lainnya," imbuh mantan jenderal polisi ini.

Lalu masih menurut Anton, tentang khilafah, menurutnya hanyalah salah satu sistem memilih pemimpin secara Islam. Ini pun cuma wacana bukan untuk dipaksakan dan wacana ini dijamin UUD45.

Ia menegaskan, khilafah sangat jauh berbeda dan tidak bisa disejajarkan dengan paham komunisme, LGBT, liberal sekuler yang memang kontra dengan Pancasila dan dilarang UU.

"Jadi keliru jika bilang khilafah lebih berbahaya dari komunisme. Komunismelah yang sangat berbahaya dan mengancam Pancasila," demikian Anton yang juga Anggota Komisi Hukum MUI.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya