Berita

Anton T. Digdoyo/Net

Politik

Komisi Hukum MUI: Aparat Jangan Alergi Dengan Istilah Syariah Dan Khilafah

SABTU, 10 AGUSTUS 2019 | 21:05 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo meminta aparat negara untuk tidak alergi dengan istilah syariah. Apalagi sampai menuduh syariah Islam bertentangan dengan Pancasila dan bisa disangka sebagai makar.

“Tuduhan seperti itu sangat keliru besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (10/8).

Menurut Anton, syariah adalah tatacara ibadah dan muamalah yang diajarkan Islam dari kelahiran pernikahan kematian semua ada syariatnya.


"Hampir 99 persen kehidupan umat Islam diatur syariat," jelasnya.
Jadi, menurut dia, tidak mungkin umat Islam tidak menegakkan Syariat Islam.

"Salat harus pakai Syariat, puasa, zakat, haji, hidup bertetangga pakai syariah bahkan mohon maaf, silaturahim juga bagian dari syariah. Jadi tidak mungkin kita melepaskan syariat dalam hidup kita," katanya.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya syariat itu dibagi tiga bagian,

Pertama, bagian terbesar 99 persen dari Syariat Islam tak tergantung oleh negara, tak perlu UU. Seperti salatm puasa, haji, zakat, umrah. Hal itu bisa dikerjakan oleh siapapun yang muslim tanpa melihat ada atau tidaknya UU.

"Syariat seperti ini berlaku bagi individu, keluarga dan masyarakat. Untuk pelaksanaan tidak diperlukan peran negara, tetapi bila negara mau ikut cawe-cawe boleh saja. Demikian pula dengan yayasan, partai, ormas, entitas apapun juga boleh dan tidak harus negara," katanya.
Kedua, lanjutnya, syariat sering dikelirukan persepsi dan sangat ditakuti itu hukum pidana secara Islam (hudud) seperti hukum pidana qishos, rajam, potong tangan, qital. Padahal ini hanya sedikit sekitar 1 persen dari Syariat Islam. Pelaksanaan hudud ini harus dengan otoritas negara didukung UU, tidak boleh dilakukan secara individual, lewat ormas, partai, yayasan atau entitas lain.

Hukum pidana atau hudud ini harus dilakukan oleh negara dan berarti harus ada UU. Untuk buat UU wajib dengan kesepakatan rakyat. Jika rakyat tidak sepakat tidak boleh dilaksanakan apalagi dipaksakan.

"Inilah inti dari Pancasila jadi Islam sangat toleran dan umat Islam Pancasilais sejati, jangan diragukan," ujar Dewan Pakar Kahmi ini.

Ketiga, inovasi dari pimpinan daerah dan komandan polisi di lapangan. Menurut Anton, syariah bisa memperkuat hukum positif seperti bahaya miras dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya seperti judi dan seks bebas.

"Setiap saya jadi komandan di kewilayahan, saya lobi pemda dan DPRD untuk buat Perda tentang miras pekat. Larangan kuliner daging anjing dan lainnya. Juga batasan wanita keluar rumah di malam hari dari jam 22 sampai jam 5 pagi tidak boleh sendirian. Bisa jalan dengan baik dan entah kenapa itu lalu diberi nama Perda Syariah," jelasnya.

"Bagus juga, kan itu semua amanah Pancasila dan UUD 45 Pasal 28, 29, 31, dan lainnya," imbuh mantan jenderal polisi ini.

Lalu masih menurut Anton, tentang khilafah, menurutnya hanyalah salah satu sistem memilih pemimpin secara Islam. Ini pun cuma wacana bukan untuk dipaksakan dan wacana ini dijamin UUD45.

Ia menegaskan, khilafah sangat jauh berbeda dan tidak bisa disejajarkan dengan paham komunisme, LGBT, liberal sekuler yang memang kontra dengan Pancasila dan dilarang UU.

"Jadi keliru jika bilang khilafah lebih berbahaya dari komunisme. Komunismelah yang sangat berbahaya dan mengancam Pancasila," demikian Anton yang juga Anggota Komisi Hukum MUI.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya