Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemberian Kompensasi Yang Dilakukan PLN Sudah Tepat

KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 | 22:41 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi, menilai langkah antisipasi yang diambil oleh PLN sudah tepat.

Pasalnya, PLN sendiri telah berjuang keras memulihkan kondisi saat blackout. Hasilnya, blackout yang terjadi di hari minggu (4/8) mampu dipulihkan dalam waktu relatif singkat

Tercatat, pemadaman pertama kali terjadi pada pukul 11.48 WIB. Namun, pada sore di hari yang sama, listrik sudah mengalir kembali di sejumlah tempat di Jawa Barat. Selanjutnya pukul 19.00 WIB sebagian wilayah Jakarta sudah teraliri listrik, dilanjutkan dengan wilayah Banten.


Meski demikian, PLN tetap akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout. PLN sendiri bertanggungjawab sepenuhnya atas peristiwa blackout yang terjadi pada hari minggu kemarin (4/8).

"Jadi dasar hukum kompensasi yang dilakukan PLN sudah tepat menggunakan Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017. Metodenya sendiri dengan tidak mengeluarkan cash. Dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan," jelas Fahmy Radhi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (8/8).

Menurutnya, yang dilakukan sudah tepat skarena pertama ada dasar hukumnya Permen ESDM dan kedua dengan kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab.

"Artinya langkah yang diambil PLN sudah tepat," katanya.

Metode pemberian kompensasi itu sendiri dilakukan dengan skema No Cash-Out. Dalam arti PLN tidak mengeluarkan uang tunai sama sekali.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa PLN tidak memerlukan sumber dana internal maupun eksternal untuk membiayai kompensasi yang diberikan kepada pelanggan.
Adapun rincian pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada Bulan September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan.

Nilai kompensasi yang akan diberikan telah diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya