Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemberian Kompensasi Yang Dilakukan PLN Sudah Tepat

KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 | 22:41 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi, menilai langkah antisipasi yang diambil oleh PLN sudah tepat.

Pasalnya, PLN sendiri telah berjuang keras memulihkan kondisi saat blackout. Hasilnya, blackout yang terjadi di hari minggu (4/8) mampu dipulihkan dalam waktu relatif singkat

Tercatat, pemadaman pertama kali terjadi pada pukul 11.48 WIB. Namun, pada sore di hari yang sama, listrik sudah mengalir kembali di sejumlah tempat di Jawa Barat. Selanjutnya pukul 19.00 WIB sebagian wilayah Jakarta sudah teraliri listrik, dilanjutkan dengan wilayah Banten.


Meski demikian, PLN tetap akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout. PLN sendiri bertanggungjawab sepenuhnya atas peristiwa blackout yang terjadi pada hari minggu kemarin (4/8).

"Jadi dasar hukum kompensasi yang dilakukan PLN sudah tepat menggunakan Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017. Metodenya sendiri dengan tidak mengeluarkan cash. Dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan," jelas Fahmy Radhi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (8/8).

Menurutnya, yang dilakukan sudah tepat skarena pertama ada dasar hukumnya Permen ESDM dan kedua dengan kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab.

"Artinya langkah yang diambil PLN sudah tepat," katanya.

Metode pemberian kompensasi itu sendiri dilakukan dengan skema No Cash-Out. Dalam arti PLN tidak mengeluarkan uang tunai sama sekali.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa PLN tidak memerlukan sumber dana internal maupun eksternal untuk membiayai kompensasi yang diberikan kepada pelanggan.
Adapun rincian pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada Bulan September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan.

Nilai kompensasi yang akan diberikan telah diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya