Berita

Aparat kepolisian saat jumpa pers di Ditnarkoba Polda Metro Jaya/RMOL

Hukum

Ditnarkoba Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Dalam Bungkus Teh Asal Malaysia

KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus tujuh pengedar narkotika jaringan Malaysia-Jakarta saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi kasus sebelumnya bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis Sabu dari Malaysia menuju Jakarta melalui jalur laut.

"Kemarin tanggal 10 Juli tim bisa mengidentifikasi ada barang masuk dari Tanjung Pinang dari Malaysia kemudian ke Jakarta. Jadi menggunakan kapal penumpang," ucap Kombes Argo Yuwono kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/8).

Disana, dua orang tersangka berinisial HND dan BDT alias Bedot membawa dua tas ransel berisi narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Tak lama kemudian, kedua tersangka dijemput menggunakan mobil oleh tersangka Nando dan Bucek.

"Jadi dua orang ini membawa tas, satu orang satu, satu tas ini berat kotor lima kilogram narkotika jenis sabu. Saat turun ternyata pelaku ini dijemput oleh Nando dan Bucek. Jemputnya menggunakan mobil," jelas Argo.

Barang haram yang dibungkus menggunakan bungkusan teh bertuliskan China tersebut akan dibawa ke daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Di Pondok Indah, keempat tersangka sudah janjian dengan para kurir yang akan mengambil barang haram tersebut. Di sana, polisi amankan sebanyak tiga orang tersangka Bibir, Pian dan Jono.

"Tersangka dari pelabuhan tadi, datang si Bibir ambil dua kilogram, kemudian setelah pergi datang lagi si Pian ambil tiga kilogram juga yang ketiga pengambilan dari Jono ambil dua kilogram, jadi tujuh kilogram. sisanya tiga kilogram," paparnya.

Dari penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Jakarta, pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia.

"Kita masih mengembangkan daripada barang ini dari siapa, dari Malaysia pun kita kembangkan, kita komunikasi dengan polisi Malaysia, kita koordinasi berkaitan dengan adanya narkotika yang masuk ke Indonesia," tegasnya.

Kini, ketujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu dijerat Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 UU RI 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya