Berita

Didik J Rachbini/Net

Politik

Gaji Pegawai Jangan Dipotong, PLN Bisa Pakai Cara Ini

KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 | 02:44 WIB | LAPORAN:

Rencana pemotongan gaji karyawan sebagai solusi untuk membayar kerugian Perusahan Listrik Negara (PLN) akibat pemadaman listrik 4 hingga 5 Agustus lalu menuai kritik.

Salah satunya dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Ekonom senior Indef, Didik J Rachbini menilai langkat tersebut tidak tepat lantaran pegawai merupakan penyangga utama setiap perusahaan.

“Efisiensi bukan dari pemotongan gaji Sumber Daya Manusia (SDM) karena mereka tiang produktivitas," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Rabu (7/8).


Efisiensi anggaran untuk membayar kerugian, katanya, bisa dilakukan dengan meminimalisasi praktik kontrak gelap atau pemakaian energi terpaksa dari pembangkit yang tidak efisien.

Dia menguraikan bahwa PLN selama ini tersandera oleh mafia gelap pemasok energi mahal. Ada unsur politik yang menghambat PLN keluar dari jerat mafia itu dan beralih dari energi mahal ke energi murah.

"Di PLN itu ada mafia gelap pemasok energi mahal. Untuk mengganti energi mahal ke murah sudah dilakukan 20 tahun lebih, tetapi masih sulit karena harus bertarung secara politik," sambungnya

Selain itu, Didik menilai perusahaan plat merah yang memonopoli setrum tersebut bisa menutup kerugian dengan mengatasi kontrak bawah tanah yang masih sering terjadi.

"Sumber inefisiensi PLN banyak dari kontrak bawah tanah yang tidak efisien dan terus dilestarikan. Bahkan dirut PLN pun tidak kuasa mengubahnya karena kekuasaan atas PLN ada di luar itu," tandasnya.

Pemadaman yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mengharuskan PLN membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan.

Pemangkasan gaji karyawan menjadi opsi lantaran kompensasi tidak bisa diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya