Berita

Pekerja PLN sedang bekerja di gardu listrik/Net

Politik

Serikat Pekerja PLN Tolak Wacana Pemotongan Gaji

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 18:01 WIB | LAPORAN:

Serikat Pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)  menyatakan menolak rencana pemotongan gaji yang dicanangkan manajemen untuk membayar kompensasi atas pemadaman listrik pada 4-5 Agustus lalu.

"Jika wacana itu benar, maka kami tidak setuju," ungkap Ketua SP PLN Eko Sumantri saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Rabu (7/8).

Atas rencana pemotongan gaji tersebut, Eko mengaku belum menerima klarifikasi secara langsung dari manajemen.


"Kami belum klarifikasi tentang info tersebut, mungkin hanya kata-kata spontanitas dari salah satu direksi PLN," tuturnya.

Eko menjelaskan, terkait pemberian maupun pemotongan gaji memiliki aturan atau prosedur yang berlaku, sehingga tidak bisa semena-mena dilakukan pemotongan gaji.

"Ada prosedurnya, jika saya jadi direksi maka tentu sebagai pemimpin perusahaan saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden tersebut," lanjut dia.

Eko menegaskan, pekerja lain pun tentunya tidak akan setuju dengan adanya pemotongan gaji tersebut. Hal ini juga berpotensi melanggar UU, diantaranya Pasal 93 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 24 PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Sementara itu ditanya reaksi jika kebijakan pemotongan gaji tetap dilakukan, Eko menyampaikan masih tetap berpikir positif, dimana manajemen PLN diyakininya tidak akan mengambil kebijakan tersebut.

"Kami masih berkeyakinan positif, manajemen PLN pasti bijaksana dalam mengambil keputusan," lanjutnya.

"Jangan sampai ada masalah baru dengan cara yang salah mengurangi hak pekerjanya," tegasnya.

Rencananya dalam waktu yang dekat ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen.

"Dalam waktu dekat kami upayakan ada pertemuan untuk membahas itu," tandasnya.

Sebelumnya, PLN berencana akan memangkas gaji karyawannya untuk membayar kompensasi ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya.

Langkah pemangkasan gaji tersebut diambil lantaran dana untuk membayar kompensasi ke pelanggan tidak bisa berasa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Enggak boleh dari APBN, enggak boleh," ujar Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya