Berita

Pekerja PLN sedang bekerja di gardu listrik/Net

Politik

Serikat Pekerja PLN Tolak Wacana Pemotongan Gaji

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 18:01 WIB | LAPORAN:

Serikat Pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)  menyatakan menolak rencana pemotongan gaji yang dicanangkan manajemen untuk membayar kompensasi atas pemadaman listrik pada 4-5 Agustus lalu.

"Jika wacana itu benar, maka kami tidak setuju," ungkap Ketua SP PLN Eko Sumantri saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Rabu (7/8).

Atas rencana pemotongan gaji tersebut, Eko mengaku belum menerima klarifikasi secara langsung dari manajemen.

"Kami belum klarifikasi tentang info tersebut, mungkin hanya kata-kata spontanitas dari salah satu direksi PLN," tuturnya.

Eko menjelaskan, terkait pemberian maupun pemotongan gaji memiliki aturan atau prosedur yang berlaku, sehingga tidak bisa semena-mena dilakukan pemotongan gaji.

"Ada prosedurnya, jika saya jadi direksi maka tentu sebagai pemimpin perusahaan saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden tersebut," lanjut dia.

Eko menegaskan, pekerja lain pun tentunya tidak akan setuju dengan adanya pemotongan gaji tersebut. Hal ini juga berpotensi melanggar UU, diantaranya Pasal 93 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 24 PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Sementara itu ditanya reaksi jika kebijakan pemotongan gaji tetap dilakukan, Eko menyampaikan masih tetap berpikir positif, dimana manajemen PLN diyakininya tidak akan mengambil kebijakan tersebut.

"Kami masih berkeyakinan positif, manajemen PLN pasti bijaksana dalam mengambil keputusan," lanjutnya.

"Jangan sampai ada masalah baru dengan cara yang salah mengurangi hak pekerjanya," tegasnya.

Rencananya dalam waktu yang dekat ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen.

"Dalam waktu dekat kami upayakan ada pertemuan untuk membahas itu," tandasnya.

Sebelumnya, PLN berencana akan memangkas gaji karyawannya untuk membayar kompensasi ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya.

Langkah pemangkasan gaji tersebut diambil lantaran dana untuk membayar kompensasi ke pelanggan tidak bisa berasa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Enggak boleh dari APBN, enggak boleh," ujar Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya