Berita

Saiful Anam (batik cokelat) dan anggota FAMI saat menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Buntut Listrik Padam Massal, PLN Digugat Class Action Rp 313 Triliun

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 16:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Forum Advokasi Muda Indonesia (FAMI) resmi menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/8). Gugatan dilakukan setelah insiden mati listrik massal hampir se-Pulau Jawa pada Minggu (4/8).

Sekertaris Jenderal (Sekjen) FAMI, Saiful Anam mengatakan, pihaknya telah menggugat PLN sebagai tergugat ke PN Jakarta Selatan dengan gugatan nomor 648/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 7-8-2019.

Dalam gugatan kepada PLN tersebut, terdapat tiga pihak yang turut digugat. Yakni Presiden RI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).


Selain itu, dalam gugatannya, FAMI juga memasukan lima poin tuntutan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Pertama meminta kerugian untuk dibayar secara bersama-sama kepada seluruh masyarakat yang terdampak pemadaman listrik massal.

"Kita minta kerugian untuk dibayar secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 313 triliun," ucap Saiful Anam kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Gugatan ganti rugi tersebut terdiri dari dua poin yakni ganti rugi material dan imaterial. Gugatan ganti rugi material sebesar Rp 213 triliun dan imaterial sebesar Rp 100 triliun.

Yang kedua, FAMI meminta para tergugat yakni PLN untuk meminta maaf kepada masyarakat yang terkena dampak pemadaman listrik massal di depan media massa.

Selanjutnya, meminta kepada turut tergugat 1 yakni Presiden untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap PLN.

"Kemudian memerintahkan tergugat 1 (Presiden) yakni memecat atau mereshuffle Menteri ESDM dan juga Menteri BUMN," tambahnya.

Selain itu, meminta untuk menunjuk FAMI ataupun lembaga independen lainnya untuk memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

"Kemudian menunjuk FAMI atau lembaga independen lainnya khusus melakukan distribusi kerugian pada seluruh pelanggan PLN," katanya.

Saiful menambahkan, hingga saat ini sudah ada lebih dari seribu masyarakat yang mengadu kepada FAMI untuk melakukan gugatan secara class action ke PN Jakarta Selatan.

"Banyak sekali ya, ada lebih dari seribu ya. Kalau data dari PLN itu sekitar 221 juta. Itu sudah diakui oleh PLN sendiri. Kami advokat, kami penegak hukum berhak mewakili masyarakat apabila masyarakat merasa dirugikan. Dan ini sekali lagi gugatannya class action ya, bukan gugatan biasa," demikian Saiful.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya