Berita

Dokter Pina Yanti Pakpahan/Net

Politik

Merasa Diberhentikan Sepihak, Dokter Pina Minta Keadilan Jokowi

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 16:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pina Yanti Pakpahan, seorang dokter yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak 31 Juli 2018 lantaran membongkar praktik dugaan pungutan liar meminta keadilan.

Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, dr. Pina meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Sebab, pemberhentian yang dialaminya dirasa janggal dan sepihak.

“Saya harus mencari keadilan ke siapa lagi kalau bukan ke Bapak Presiden Jokowi. Saya sangat tertekan, saya bukan koruptor, saya abdi negara yang bekerja sesuai aturan. Namun kalau saya diperlakukan tidak adil tentu saya melawannya”, kata dr. Pina dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/8).


Pina sebelumnya bertugas di Kemenkes Republik Indonesia (RI), Wilayah Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Satuan Organisasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bersama keluarganya, ia sempat melakukan pendekatan persuasif ke sejumlah pihak, termasuk Kemenkes. Bahkan ia sudah bertemu Menteri Kesehatan, Nila Moeloek usai RDP dengan Komisi IX DPR RI (14/5) lalu. Kepadanya, Menkes berjanji akan diselesaikan Sekjen Kemenkes meski hingga kini tak ada kejelasan.

“Saya selama ini diam saja dan tidak mau memberitakan peristiwa yang saya alami karena saya ingin menjaga nama baik Kemenkes. Saya tidak tahu diberhentikan karena apa. Sementara uang saya sudah habis bolak-balik urus permasalahan ini," jelasnya.

Selama bekerja, ia kerap dipindahtugaskan di beberapa wilayah. Mulai ke wilayah kerja pelabuhan laut Labuan Bajo dengan surat keputusan bernomor: KP.01/03/VIII.30.01/112/2016, hingga ke wilayah kerja Pelabuhan Laut Lembata tanpa adanya biaya perjalanan dinas.

Padahal pemindahan jelas dalam Peraturan Pemerintah 33/1955 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Permenkeu 13/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, yang dibebankan pada anggaran belanja dan belanja negara.

“Saya selalu dipindahkan seperti itu tanpa adanya biaya perjalanan dinas. Padahal saya harus melewati berbagai kabupaten," tandasnya.

Dr. Pina Yanti Pakpahan yang bertugas di KKP Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), hendak membongkar praktik dugaan pungutan liar di tempatnya bekerja, yakni terkait penerbitan dokumen kesehatan kapal. Namun hal itu justru berujung pemberhentian.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya