Berita

Dokter Pina Yanti Pakpahan/Net

Politik

Merasa Diberhentikan Sepihak, Dokter Pina Minta Keadilan Jokowi

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 16:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pina Yanti Pakpahan, seorang dokter yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak 31 Juli 2018 lantaran membongkar praktik dugaan pungutan liar meminta keadilan.

Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, dr. Pina meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Sebab, pemberhentian yang dialaminya dirasa janggal dan sepihak.

“Saya harus mencari keadilan ke siapa lagi kalau bukan ke Bapak Presiden Jokowi. Saya sangat tertekan, saya bukan koruptor, saya abdi negara yang bekerja sesuai aturan. Namun kalau saya diperlakukan tidak adil tentu saya melawannya”, kata dr. Pina dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/8).


Pina sebelumnya bertugas di Kemenkes Republik Indonesia (RI), Wilayah Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Satuan Organisasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bersama keluarganya, ia sempat melakukan pendekatan persuasif ke sejumlah pihak, termasuk Kemenkes. Bahkan ia sudah bertemu Menteri Kesehatan, Nila Moeloek usai RDP dengan Komisi IX DPR RI (14/5) lalu. Kepadanya, Menkes berjanji akan diselesaikan Sekjen Kemenkes meski hingga kini tak ada kejelasan.

“Saya selama ini diam saja dan tidak mau memberitakan peristiwa yang saya alami karena saya ingin menjaga nama baik Kemenkes. Saya tidak tahu diberhentikan karena apa. Sementara uang saya sudah habis bolak-balik urus permasalahan ini," jelasnya.

Selama bekerja, ia kerap dipindahtugaskan di beberapa wilayah. Mulai ke wilayah kerja pelabuhan laut Labuan Bajo dengan surat keputusan bernomor: KP.01/03/VIII.30.01/112/2016, hingga ke wilayah kerja Pelabuhan Laut Lembata tanpa adanya biaya perjalanan dinas.

Padahal pemindahan jelas dalam Peraturan Pemerintah 33/1955 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Permenkeu 13/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, yang dibebankan pada anggaran belanja dan belanja negara.

“Saya selalu dipindahkan seperti itu tanpa adanya biaya perjalanan dinas. Padahal saya harus melewati berbagai kabupaten," tandasnya.

Dr. Pina Yanti Pakpahan yang bertugas di KKP Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), hendak membongkar praktik dugaan pungutan liar di tempatnya bekerja, yakni terkait penerbitan dokumen kesehatan kapal. Namun hal itu justru berujung pemberhentian.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya