Berita

Dokter Pina Yanti Pakpahan/Net

Politik

Merasa Diberhentikan Sepihak, Dokter Pina Minta Keadilan Jokowi

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 16:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pina Yanti Pakpahan, seorang dokter yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak 31 Juli 2018 lantaran membongkar praktik dugaan pungutan liar meminta keadilan.

Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, dr. Pina meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Sebab, pemberhentian yang dialaminya dirasa janggal dan sepihak.

“Saya harus mencari keadilan ke siapa lagi kalau bukan ke Bapak Presiden Jokowi. Saya sangat tertekan, saya bukan koruptor, saya abdi negara yang bekerja sesuai aturan. Namun kalau saya diperlakukan tidak adil tentu saya melawannya”, kata dr. Pina dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/8).


Pina sebelumnya bertugas di Kemenkes Republik Indonesia (RI), Wilayah Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Satuan Organisasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bersama keluarganya, ia sempat melakukan pendekatan persuasif ke sejumlah pihak, termasuk Kemenkes. Bahkan ia sudah bertemu Menteri Kesehatan, Nila Moeloek usai RDP dengan Komisi IX DPR RI (14/5) lalu. Kepadanya, Menkes berjanji akan diselesaikan Sekjen Kemenkes meski hingga kini tak ada kejelasan.

“Saya selama ini diam saja dan tidak mau memberitakan peristiwa yang saya alami karena saya ingin menjaga nama baik Kemenkes. Saya tidak tahu diberhentikan karena apa. Sementara uang saya sudah habis bolak-balik urus permasalahan ini," jelasnya.

Selama bekerja, ia kerap dipindahtugaskan di beberapa wilayah. Mulai ke wilayah kerja pelabuhan laut Labuan Bajo dengan surat keputusan bernomor: KP.01/03/VIII.30.01/112/2016, hingga ke wilayah kerja Pelabuhan Laut Lembata tanpa adanya biaya perjalanan dinas.

Padahal pemindahan jelas dalam Peraturan Pemerintah 33/1955 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Permenkeu 13/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, yang dibebankan pada anggaran belanja dan belanja negara.

“Saya selalu dipindahkan seperti itu tanpa adanya biaya perjalanan dinas. Padahal saya harus melewati berbagai kabupaten," tandasnya.

Dr. Pina Yanti Pakpahan yang bertugas di KKP Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), hendak membongkar praktik dugaan pungutan liar di tempatnya bekerja, yakni terkait penerbitan dokumen kesehatan kapal. Namun hal itu justru berujung pemberhentian.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya