Berita

Foto:Net

Nusantara

Gerhana Dan Oraski Bawa Pesan Damai Ke Kantor Gojek

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 09:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Perusahaan teknologi informasi transportasi Gojek dengan dua komunitas mitra pengemudi menyetujui beberapa poin kesepakatan dalam sebuah pertemuan di kantor pusat Gojek, Jakarta, Senin (5/8).

Dua komunitas mitra pengemudi itu adalah organisasi Gerakan Hantam Aplikator Nakal (Gerhana) dan Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski).

Ketua DPP Oraski, Fahmi usai pertemuan dengan pihak manajemen Gojek mengatakan, terjadi diskusi yang membangun diantara mereka.


"Pada intinya aspirasi kami didengarkan dan mereka akan mengundang mediasi lanjutan tanpa ada pengerahan massa lagi," ujar Fahmi dalam keterangannya.

Dia menuturkan kehadiran anggota komunitas Gerhana dan Oraski ke kantor Gojek sesungguhnya membawa pesan damai. Diantaranya meminta Gojek menghentikan penerimaan mitra pengemudi baru dan membuka suspend bagi mitra yang diputus kemitraannya. Komunitas mitra driver juga meminta penerapan skema insentif dan tarif yang sesuai serta adanya perjanjian kemitraan yang adil.

"Kami sudah menyampaikan permintaan dari kawan-kawan driver dan sudah mendapat tanggapan positif dari manajemen Gojek. Ini hal biasa antara mitra dengan patnernya," imbuh Fahmi.

Menanggapi permintaan dari mitra driver, manajemen Gojek menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa terbuka terhadap masukan dari para mitra. Terpenting, setiap masukan tersebut mampu mendukung perbaikan kualitas layanan, sehingga dapat memperbaiki kinerja dan memberikan manfaat yang optimal baik kepada pelanggan maupun untuk kesejahteraan mitra.

"Dalam menetapkan insentif maupun tarif bagi mitra pengemudi, kami sudah mengikuti aturan kebijakan yang berlaku di Indonesia, karena payung hukumnya sudah jelas untuk itu. Demikian juga prosedur perekrutan mitra, juga sudah comply dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say.

Terkait insentif mitra, Michael menambahkan pihak manajemen Gojek selama ini senantiasa menyesuaikan dengan kondisi pasar, sehingga nilai insentif yang diberikan sudah terukur dan  kompetitif. Penetapan pendapatan organik pada dasarnya juga telah mengacu pada peraturan pemerintah.

"Pada dasarnya insentif merupakan bentuk apresiasi Gojek terhadap mitra pengemudi yang bekerja sama dengan kami, dan mengenai prosedur pemberian dan besarannya, ini perlu dipahami bahwa hal itu tentunya hak prerogratif kami karena harus disesuaikan dengan kondisi pasar maupun perusahaan sendiri," imbuhnya.

Terkait tarif, Michael menambahkan, penerapan tarif baru yang mulai berlaku pertengahan tahun ini semata-mata merupakan bentuk kepatuhan pihak Gojek terhadap aturan Permenhub 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Pihak Gojek juga memastikan akan terus memantau perkembangan kondisi pasar. Sebagai pioneer transportasi daring di Indonesia, Gojek akan mengambil inisiatif dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehingga jutaan mitra Gojek dapat mewujudkan standar hidup yang lebih baik.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya