Berita

Ferdinand Hutahaean/Net

Politik

Demokrat Prihatin Santoso Jadi Tersangka Penggelembungan Suara

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 01:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Jakarta Utara resmi menetapkan Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso dan pimpinan ranting Demokrat Jakarta Utara, Asep Suhendra sebagai tersangka.

Kedua anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diduga melakukan penggelembungan suara dan penghilangan berkas hasil rekapitulasi suara pemilihan umum (pemilu) 2019 tingkat kota alias DB1 Kota Jakarta Utara.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengaku prihatin atas kasus ini. Dia tidak menyangka kedua kader melakukan hal tersebut.


“Pertama tentu kami prihatin atas ditetapkan Santoso menjadi tersangka atas tuduhan yang sesungguhnya membuat kami juga kaget karena tidak menduga akan seperti itu,” katanya kepada Kantor Berita RMOL, Senin (5/8).

Kendati begitu, DPP Demokrat menghormati proses hukum yang kini telah berjalan. Demokrat juga akan mengawal proses penanganan kasus tanpa intervensi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Jadi biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanismenya,” ujar dia.

Kemudian, sambung dia, DPP Demokrat akan melakukan komunikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara penggelembungan suara ini. Pasalnya, pelapor juga merupakan kader partai, yaitu Ketua DPC Demokrat Jakarta Utara Zulkarnain.

“Kami akan mencoba terus upaya rekonsiliasi antara pelapor dan terlapor agar menempuh jalan musyawarah karena sesama kader partai. Namun yang bisa kami lakukan hanya upaya mendamaikan, bukan mengintervensi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Jakarta Utara Zulkarnain meminta agar penanganan kasus ini tidak diintervensi, baik dari internal Demokrat maupun pihak eksternal. Dia percaya elite dan pimpinan Demokrat menjunjung tinggi penegakan hukum.

“Saya tahu betul yang mana kader Demokrat yang betul-betul selalu menjunjung tinggi penegakan hukum,” ujarnya.

Asep dan Santoso diduga melanggar pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 372 yang mengatur soal pidana penggelapan. Sementara kasus penipuan dijerat dengan pasal 378. Hukuman penjara yang diatur dalam masing-masing pasal adalah maksimal empat tahun.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya